|
BEKASI -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bekasi akan menaikkan tarif air bersih 15 persen. Tarif baru itu diberlakukan akhir 2009. Kenaikan itu untuk menambah penghasilan demi peningkatan pelayanan PDAM kepada pelanggan. "Untuk mengganti pipa rusak, perawatan mesin pengelola air, dan lainnya," kata Komaruddin Rachmat, juru bicara PDAM Bekasi, kemarin kepada Tempo. Dengan adanya kenaikan tarif sebesar 15 persen itu, harga air bersih berubah dari Rp 1.600 per meter kubik menjadi Rp 1.800. Dia menambahkan, kenaikan tarif air itu tidak ada kaitannya dengan penambahan kuota air kepada masyarakat. Padahal PDAM tidak mampu memenuhi kuota air sesuai dengan aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebesar 80 persen dari populasi penduduk di Bekasi, yaitu 4 juta jiwa. PDAM baru mampu melayani 20 persen penduduk atau 130 ribu warga, dengan hasil produksi air bersih 1.975 liter per detik. (Koran Tempo, 5 Agustus). Menurut Komaruddin, untuk menambah kuota baru air bersih, harus dibangun instalasi baru. Biayanya bukan dari hasil penjualan air bersih, melainkan melalui investasi baru. Tahun lalu, PDAM menaikkan tarif airnya juga sebesar 15 persen, dari Rp 1.400 per meter kubik menjadi Rp 1.600. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi mengkritik rencana kenaikan tarif tersebut. Menurut Sutriyono, anggota Komisi C, kenaikan tarif bukan solusi bagus. "Seharusnya PDAM mengedepankan pelayanan, bukan memberi beban pengelolaan air kepada masyarakat," katanya. Pendapatan PDAM saat ini, kata Sutriyono, sangat mencukupi biaya operasional. Hasil penjualan air mencapai Rp 8 miliar per tahun. Adapun biaya operasional yang menyangkut tagihan listrik dan perawatan instalasi rata-rata Rp 7,5 miliar setahun. Artinya, dari hasil penjualan itu, PDAM masih bisa untung sekitar Rp 500 juta. HAMLUDDIN Post Date : 06 Agustus 2008 |