SETELAH dilarang membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memilih membuang sampahnya ke sebuah TPA swasta di Kabupaten Bogor.
Saat ini Kota Tangerang Selatan masih mengandalkan armada truk sewaan menyusul penarikan armada oleh kabupaten induknya beberapa waktu lalu. Setelah menarik 40 armada truk penarik sampah, Kabupaten Tangerang juga melarang sampah dari daerah pemekarannya ini dibuang di TPA Jatiwaringin tanpa alasan jelas.
Hal ini tentu membuat Pemerintah Kota Tangerang selatan kelimpungan. Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan HM Shaleh MT mengaku harus mengeluarkan dana tambahan untuk menanggulangi permasalahan sampah. “Penanganan sampah sebagai salah satu pelayanan publik harus tetap dijalankan. Tidak bisa ditunda-tunda,” katanya kemarin (24/8).
Kini Kota Tangsel hanya diperkuat 14 armada. “Terpaksa dalam sehari satu armada harus mengangkut 3–4 kali,” katanya. Itu pun di beberapa titik kadang masih tersisa tumpukan sampah yang tidak terangkut.
Dana tambahanpun harus dikeluarkan untuk membayar retribusi membuang sampah di TPA swasta tersebut. Padahal seharusnya Kota Tangerang Selatan masih berhak membuang sampahnya ke TPA Jatiwaringin milik Kabupaten Tangerang hingga akhir tahun ini. “Kami masih terus mengusahakan agar kami tetap bisa membuang sampah ke Jatiwaringin,” ujar Shaleh.
Perundingan untuk bisa dikembalikannya 40 armada truk sampah juga terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten Tangerang meminta syarat-syarat agar truk-truk tersebut dikembalikan. “Mereka meminta kerja sopir truk berada di bawah kendali Dinas Kebersihan mereka,” kata Shaleh.
Ini memberatkan karena Kota Tangerang Selatan sudah punya Dinas Kebersihan sendiri yang bisa mengatur kerja para sopir tersebut. “Kok sepertinya mereka (Kabupaten Tangerang) ingin mengatur rumah tangga Kota Tangerang Selatan,” katanya.Suriyanto
Post Date : 25 Agustus 2009
|