TANGERANG – Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan jam buang sampah di median jalan protokol.
Warga diberi waktu membuang sampah di median jalan pada pukul 18.00–06.00 WIB. Di luar jam itu akan dikenai sanksi tegas. Kepala DKPP Tangsel Nur Slamet mengatakan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pembersihan sampah di median jalan protokol pada siang hari.
”Kita memprioritaskan jalan utama di Tangsel, seperti Jalan Raya Serpong,Jalan Raya Siliwangi, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Ir H Juanda,”kata Nur Slamet kemarin. Saat ini,kata Slamet,masyarakat di Tangsel masih membuang sampah secara manual (dimasukkan dalam kantong plastik), kemudian ditaruh di median jalan.
Tahun depan pihaknya akan menyediakan bak sampah, sehingga sampah nantinya tidak beterbangan karena tertiup angin. ”Kami di luar jam itu bekerja sama dengan Satpol PP. Petugas Satpol PP jaga-jaga di lokasi guna menangkap warga yang membuang sampah sembarangan. Kami yakin mereka yang membuang sampah sembarangan bukan warga Tangsel,” ujarnya.
Slamet mengatakan, pada Oktober mendatang, TPA Cipeucang di Serpong,Tangsel sudah bisa dioperasikan sementara dengan daya tampung sekitar 25% dari luas TPA 10 hektare. WaliKota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan sampah, pihaknya dalam jangka panjang akan mendirikan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di setiap rukun warga yang ada di Tangsel.
Dengan begitu, sampah yang akan di buang ke TPA hanyalah residunya.”Yang tidak bisa diolah dari TPST sekitar 10%,setelah itu baru dibuang ke TPA Cipeucang,”ujarnya. denny irawan
Post Date : 27 Juli 2011
|