|
Jakarta, Kompas - Musibah banjir yang melanda lebih dari separuh wilayah Ibu Kota selama beberapa hari terakhir telah mengganggu proses belajar-mengajar pada berbagai jenjang pendidikan. Khusus jenjang SD, dari 2.158 satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta, tercatat 40 persen di antaranya mengalami gangguan pembelajaran. "Kondisi di Jakarta tentu jamak terjadi di wilayah provinsi lainnya yang juga kerap dilanda bencana alam. Diperlukan kesigapan semua jajaran terkait untuk mewujudkan tanggap darurat agar pembelajaran di sekolah tidak terjadi kevakuman," ujar Direktur TK/SD Depdiknas Mudjito, Selasa (6/2), menggarisbawahi hasil kunjungan jajaran Depdiknas bersama Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta di sejumlah sekolah. Dalam kunjungan tersebut ditemukan sarana pembelajaran berupa buku, perangkat laboratorium, dan audio visual yang rusak parah akibat terendam air. Sekolah yang dikunjungi adalah SD Negeri Bangka 03 Pagi, SDNegeri Bangka 05, dan SD Negeri Bangka 07, ketiganya berlokasi di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Para kepala sekolah dari ketiga SD tersebut untuk sementara terpaksa meliburkan murid-muridnya. Tiap sekolah rata-rata mengasuh 200-230 murid. Sebagai stimulus, pada tahap awal, rombongan Direktorat TK/ SD yang dipimpin Utju Sumarsana dan Dewiasih Heriyani itu menyerahkan 3.000 buku tulis dan 3.000 pakaian seragam. Kepala Subdinas Pendidikan SD Dinas Dikdas DKI Jakarta Chandrawati mengungkapkan, dari 40 persen satuan pendidikan SD yang terganggu akibat banjir, tidak semuanya terendam dan rusak secara fisik. Secara faktual, penyebab gangguan terbagi atas tiga kategori. Pertama, akibat genangan pada sekolah bersangkutan. Kedua, sekolah bersangkutan tidak kebanjiran, tetapi murid-murid dan gurunya kebanjiran. Ketiga, sekolah bersangkutan digunakan sebagai posko banjir. "Ketiga hal itu menimbulkan gangguan pembelajaran. Namun, proses pembelajaran mestinyatidak vakum," katanya. Secara nasional, Mudjito mengarahkan provinsi atau kabupaten/kota daerah bencana untuk mengusulkan penggunaan dana dekonsentrasi dan dana alokasi khusus untuk tanggap darurat. Dana pendidikan dari pusat ke daerah dimungkinkan digunakan untuk itu sepanjang ada persetujuan Depdiknas. (NAR) Post Date : 07 Februari 2007 |