TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang menolak jika pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sistem bunker atau sanitary landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ciangir, Tangerang. "Sistem incinerator adalah keputusan final dari Kabupaten Tangerang," ujar Hery Heryanto, Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, kemarin.
Hasil kesepakatan antara kedua pemerintahan itu sejak awal, kata Hery, adalah pengelolaan sampah dengan menggunakan teknologi incinerator. "Kalau bukan incinerator, kami menolak," ujarnya. Menurut Hery, pihaknya masih mempertimbangkan rencana penandatanganan kesepakatan tentang TPST Ciangir pada bulan ini. "Salah satunya, (karena) kami minta sistem pengolahan sampah incinerator (sampai habis)," katanya.
Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Eko Bharuna di sela-sela pemaparan TPST Ciangir pada 7 Mei lalu, mengungkapkan, "2.500 ton sampah akan dikelola setiap harinya dengan sistem sanitary landfill."
Ahad lalu, Eko mengungkapkan bahwa sampah yang akan dibuang ke TPST Ciangir akan diolah sampai habis. "Sebanyak 700 ton digunakan untuk membuat kompos dan 750 ton diolah menjadi briket," ujarnya. Pembuatan kompos dan briket itu akan menyisakan residu sebesar 10 persen. "Residu beserta 1.050 ton sampah yang tersisa akan dibakar dan menghasilkan gas untuk turbin tenaga listrik," kata dia.
Sejumlah warga Ciangir masih belum menyetujui rencana pengoperasian instalasi senilai Rp 700 miliar itu pada pertengahan tahun depan. Ancaman bau dan pencemaran lingkungan menjadi sumber ketakutan warga setempat. "Belum ada jaminan jika pengolahan sampah nantinya benar-benar aman untuk lingkungan kami," ujar Wahyu, Ketua RT 002 RW 04, kemarin.
Menurut Wahyu, sekitar 210 kepala keluarga yang tinggal di wilayahnya itu berada sekitar dua meter dari lokasi pengolahan sampah tersebut. "Bisa dibayangkan baunya," katanya. Masalah bau, kata Eko, sudah dipikirkan, dan akan ada pemberian tipping fee. Bentuknya akan disamakan dengan TPST Bantargebang. "Sebesar 20 persen dari tipping fee akan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang," ujarnya. Adapun tipping fee yang dibayarkan kepada pengelola TPST Bantargebang sebesar Rp 103.000 per ton.Joniansyah
Post Date : 19 Mei 2009
|