Tangerang Tegur Jakarta Soal Sampah

Sumber:Koran Tempo - 05 Januari 2007
Kategori:Sampah Jakarta
TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang mengirim surat teguran kepada Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat dan dua pengusaha di Jakarta Barat karena membuang sampah sembarangan di Tangerang. "Surat teguran berisi sanksi itu sudah kami kirim Rabu lalu," kata Saeful Rohman, juru bicara Pemerintah Kota Tangerang, kemarin.

Menurut dia, pelanggarnya akan dikenai sanksi hukuman kurungan maksimal 5 bulan dan denda Rp 5 juta. Sanksi itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Keamanan, Keindahan, dan Kebersihan. Sanksi itu berlaku untuk semua daerah dan perusahaan yang membuang sampah di Kota Tangerang.

Dua pekan lalu, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim serta Dinas Ketenteraman dan Ketertiban Kota Tangerang menangkap basah enam unit truk sampah yang hendak membuang sampah ke tempat pembuangan akhir Rawa Kucing dan sejumlah lahan kosong yang dijadikan tempat sampah ilegal.

Kini enam unit truk sampah itu dikandangkan di kantor Wali Kota Tangerang. Keenam pengangkut sampah itu terdiri atas dua truk berpelat nomor B-9516-ZQ dan B-9344-ZQ milik Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat, truk bernomor B-9758-CP milik Supermall Karawaci Tangerang, truk bernomor F-8374-FQ milik Pemerintah Kabupaten Bogor, dan dua truk lainnya milik seorang pengusaha di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Pemilik truk akan disidangkan dalam sidang tindak pidana ringan," kata Ahmad Lutfi, Kepala Keamanan dan Ketertiban Kota Tangerang. Pihaknya sudah mengajukan berkas untuk proses sidang tindak pidana ringan itu ke Wali Kota Tangerang.

Wahidin Halim mendukung sidang tersebut. Sebab, dia menolak keras Kota Tangerang dijadikan tempat pembuangan sampah. Adapun Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Herry Rumawatin menyatakan kasus terbongkarnya pembuangan sampah dari daerah lain ke Tangerang mengandung unsur kesengajaan.

Menurut dia, aktivitas membuang sampah di lokasi pembuangan sampah liar yang jaraknya berdekatan dengan kantor Suku Dinas Kebersihan dan kantor Tramtib Kota Tangerang itu diduga sudah berlangsung lama. "Instansi terkait harus diberi sanksi karena lalai melakukan pengawasan," ujar Herry. JONIANSYAH



Post Date : 05 Januari 2007