|
TANGERANG Alotnya pembahasan mengenai tarif baru air curah antara DKI Jakarta dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tangerang, Tirta Kerta Raharja, menyebabkan pasokan air curah ke DKI dikurangi secara bertahap. Dalam pembahasan tarif terbaru, PDAM Tangerang menginginkan harga air naik dari Rp 1.345 menjadi Rp 1.650/m3. Tetapi, Jakarta menginginkan harga Rp 1.550/m3. Perbedaan harga ini sudah dibahas sejak lima bulan lalu. Kepala Satuan Urusan Air Curah PDAM Tirta Kerta Raharja, Rusdi Machmud mengatakan, pengurangan pasokan air akan terus dilakukan. Pertama, telah dilakukan pengurangan sejak Kamis (4/5), sebanyak 500 liter/detik, dari 2.700 liter menjadi 2.200 liter/detik. "Kami kesulitan biaya operasional. Kami berharap Jakarta memahami hal itu," ujar Rusdi kepada wartawan, Senin (8/5). Menurutnya, bukan tidak mungkin Tangerang menghentikan penjualan air ke DKI jika tidak ada respons. Pengurangan pasokan air akan mempengaruhi suplai air bersih terhadap 270.000 pelanggan di daerah Rempoa, Lebak Bulus (Jakarta Selatan), dan Cengkareng (Jakarta Barat). Rusdi menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan tawar-menawar lagi soal harga. "Ini sudah final," ujarnya. Menurutnya, kenaikan yang ditawarkan Tangerang juga tidak terlalu besar, hanya Rp 305/m3. Kenaikan ini baru dilakukan setelah lima tahun. Sedangkan terhadap masyarakat Tangerang sendiri sudah dilakukan kenaikan tarif air. Biaya pengolahan bisa lebih besar lagi. Dia menjelaskan, kenaikan harga tersebut untuk menambah pendapatan PDAM serta meyakinkan berbagai pihak seperti DPRD, Bupati dan masyarakat Tangerang bahwa bukan hanya masyarakat Tangerang juga yang terkena kenaikan, tetapi juga untuk DKI Jakarta. Penjualan air curah PDAM ke Jakarta memang tidak adil bagi warga Tangerang. Untuk warga di Perumahan BSD, Lippo Karawaci, Gading Serpong, dan Alam Sutra misalnya, PDAM menjualnya seharga Rp 1.800/m3. Sedangkan DKI hanya Rp 1.345/m3. Kalaupun dinaikkan, tetap lebih murah dari harga yang dijual ke warga Tangerang sendiri. Lebih lanjut dijelaskan, pembahasan kenaikan harga air curah telah dilakukan sejak November 2005 antara PDAM Tirta Kerta Raharja dan PT PAM Lyonaise Jaya (Palyja). Berdasarkan perjanjian kontrak antara kedua belah pihak yang ditandatangani tahun 1997, tarif yang sama antara DKI dan Tangerang, sulit diterapkan. Persoalannya, pada perjanjian itu mengatur kenaikan harga hanya berdasarkan formula indikator, seperti nilai tukar rupiah, indeks konsumen, dan kenaikan tarif listrik. Dalam perhitungan berdasarkan perjanjian itu, kenaikan hanya sekitar lima persen, yang tentunya tidak bisa menutupi biaya operasional yang tinggi. Oleh karenanya PDAM Tangerang sejak 2005 lalu, sudah mengusulkan penambahan unsur negosiasi dalam proses kenaikan harga tarif yang pada tahun ini diusulkan sebesar 40 persen. [132] Post Date : 09 Mei 2006 |