Tangerang Buang Sampah Ilegal ke Batar Gebang

Sumber:Junal Nasional - 28 Juli 2011
Kategori:Sampah Luar Jakarta

PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga membuang sampah secara ilegal di TPA Batar Gebang, Jakarta, tanpa izin resmi. Anggaran pembuangan sampah dikucurkan melalui dana APBD Tangsel kepada pengelola swasta Batar Gebang, tanpa lewat kerja sama persampahan antardaerah bersama Pemerintah DKI Jakarta.

Hal itu dikatakan Ketua Pusat Kajian Persampahan Kota Indonesia (PKPKI) Sodiq Suhardiyanto kepada Jurnal Nasional, Rabu (27/7). Dikatakan, persoalan sampah yang belum berkesudahan di Tangsel membuat pemda setempat melakukan kerja sama di bawah tangan dengan pengelola swasta TPA Batar Gebang untuk membuang sampah ribuan kubik di Tangsel ke TPA Batar Gebang.

Dengan kata lain, Pemkot Tangsel tidak melakukan MoU dengan DKI Jakarta dalam kerja sama tersebut. "Kerja sama di bawah tangan itu sudah dilakukan sejak berbulan-bulan lalu. Pengelola swasta Bantar Gebang yang mengambil sampah di Tangsel, kemudian dibuang ke TPA Batar Gebang," kata Sodiq.

Menurut Sodiq, berdasarkan laporan yang diterima Pusat Kajian Persampahan Kota Indonesia (PKPKI), ada oknum-oknum petugas kebersihan membawa beberapa truk sampah pada malam hari sekitar pukul 08.00, mereka mengangkut sampah di Pondok Indah Nirwana, Pamulang dan Pasar Cimanggis, Ciputat. Armada sampah kemudian membawa ribuan kubik sampah ke TPA Batar Gebang tanpa sepengetahuan Pemerintah DKI Jakarta.

"Oknum-oknum petugas kebersihan berjejer membawa truk mengangkut sampah di Tangsel, lalu dibuang ke TPA Batar Gebang. Pembuangan sampah ini tanpa MoU dengan DKI Jakarta. Kadis Kebersihan dan Gubernur Jakarta tidak mengahui hal itu," kata Sodiq.

Yang dilakukan Pemkot Tangsel itu, menurutnya, jelas melanggar Undang-Undang No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Permendagri No 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Sebab, Pemkot Tangsel tidak melakukan kerja sama antardaerah dengan DKI Jakarta dalam urusan pembuangan sampah.

Langkah yang dilakukan Pemkot Tangsel bekerja sama dengan pengelola swasta Batar Gebang jelas melanggar ketentuan. Apalagi dana APBD Pemkot Tangsel dikeluarkan untuk membiayai sesuatu yang secara nyata dilarang oleh peraturan. "APBD Tangsel membayar hal yang ilegal dan tidak berdasarkan Permendagri dan UU tentang Pengelolaan Sampah," kata Sodiq.

Menurut Sodiq, Pemkot Tangsel seharusnya memberitahukan untuk melakukan kerja sama dengan DKI Jakarta. Dalam pembuangan sampah tersebut, tidak diperkenankan membuang sampah secara ilegal ke TPA Batar Gebang. Langkah yang dilakukan Pemkot Tangsel itu jelas melanggar prosedur kerja sama soal persampahan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel Bambang P Rachmadi membantah hal itu. Menurutnya, yang diinformasikan tersebut tidak benar. Sebab, selama ini pihaknya telah menjalankan langkah untuk mengatasi sampah di Tangsel secara benar. "Itu tidak benar, mana mungkin sampah di Tangsel dibuang ke TPA Batar Gebang," kata Bambang kepada Jurnal Nasional, kemarin.

Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Permakaman (DKPP) Pemerintah Kota Tangsel Nur Slamet menolak memberikan keterangan terkait masalah itu. Dikatakan, pihaknya telah melakukan tindakan untuk membenahi masalah sampah di Tangsel. Apalagi menjelang bulan Ramadan dan Lebaran, DKPP memprediksi volume sampah di tujuh pasar tradisional di wilayah tersebut akan meningkat.

Masalah ini akan menjadi salah satu fokus utama DKPP untuk mengatasi masalah persampahan. "Saat Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, volume sampah di Tangsel akan meningkat sekitar 20-25 persen dari hari biasanya sehingga mencapai ratusan meter kubik," kata Nur kepada pers, Rabu (27/7).

Nur menjelaskan, volume sampah yang akan meningkat diprediksi berasal dari sampah yang tersebar di pasar tradisional di Tangsel. Sampah pasar memang menjadi masalah utama persoalan sampah yang belum dibenahi dengan baik. Merujuk pada data DKPP Tangsel: Pasar Ciputat menghasilkan sampah sekitar 70 meter kubik per hari, Pasar Serpong sekitar 30 meter kubuk per hari, Pasar Modern BSD City sebanyak 30 meter kubik per hari;

Pasar Cimanggis mencapai 40 meter kubik per hari, Pasar Jombang berkisar 30 meter kubik per hari, Pasar Bintaro Lama dan Baru sebanyak 30 meter kubik per hari. Termasuk Pasar Bundara Bintaro dan Pasar Kaget Sabtu-Minggu sekitar 10 meter kubik per hari. "Sampah dari tujuh pasar tradisional di Tangsel tradisional tentu akan meningkat, karena daya stok bahan pangan juga meningkat," kata Nur.

Dikatakan, langkah yang dilakukan DKPP adalah konsentrasi masalah sampah saat bulan puasa hingga Lebaran. Seperti tahun-tahun sebelumnya pada hari Lebaran, sampah-sampah yang dibungkus plastik dibuang begitu saja oleh masyarakat di tengah trotoar. Maka, DKPP mengimbau petugas kebersihan untuk tidak mengambil jatah libur atau cuti pada hari Lebaran. Sabaruddin



Post Date : 28 Juli 2011