Tangerang Batasi Penggunaan Air Tanah

Sumber:Koran Tempo - 24 Mei 2008
Kategori:Air Minum

TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana membatasi penggunaan air bawah tanah untuk mengendalikan eksploitasi besar-besaran yang dilakukan pelaku industri. Kalangan industri nantinya diarahkan agar menggunakan air permukaan yang akan dikelola pihak swasta.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Didin Sachrudin, saat ini Kabupaten Tangerang belum memiliki aturan yang kuat soal penggunaan air tanah, sehingga pemerintah tidak bisa melarang dan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku industri yang mengeksploitasi air tanah secara besar-besaran.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Air Bawah Tanah dan Permukaan, kata Didin, belum cukup untuk menjerat industri. "Harus dibuat aturan baru," katanya kemarin.

Lemahnya pengawasan menyebabkan penggunaan air bawah tanah oleh industri tidak terkendali. Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, 90 persen dari 4.008 industri di wilayah itu menggunakan air bawah tanah melalui sumur bor.

Didin menilai keterlibatan swasta dalam pengelolaan air bersih sangat dibutuhkan. Apalagi saat ini potensi air permukaan belum tergarap secara maksimal. Pengelola swasta ini nantinya diharapkan bisa memanfaatkan sumber air permukaan, seperti air Sungai Cisadane, Sungai Cidurian, dan puluhan situ yang ada di Tangerang. Untuk menuju ke arah itu, pemerintah telah merintis kerja sama dengan swasta, yang dimulai di lima kecamatan, yaitu Balaraja, Jayanti, Sepatan, Cikupa, dan Pasar Kemis.

Juru bicara Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja, Anda Suhanda, mendukung rencana pelibatan swasta dalam pengelolaan air bersih. Dukungan itu diberikan karena PDAM belum bisa memenuhi kebutuhan air bersih seluruh masyarakat. Layanan PDAM hanya menyentuh 1,1 persen dari 3,4 juta jiwa masyarakat di kabupaten itu.

Kepala Seksi Air Bersih Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono mengatakan, jika penggunaan air tidak dikelola dengan benar, pada 2020 Tangerang akan mengalami kesulitan air. Tanda-tanda itu sudah terlihat saat ini. Persediaan air tanah tidak cukup memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dia menyebutkan cadangan air bawah tanah wilayah Balaraja, Cikupa, Jayanti, dan Tigaraksa sudah menipis. Begitu juga dengan sebagian wilayah Tangerang Utara, seperti Kosambi, Teluk Naga, Mauk, Sepatan, dan Pakuhaji. "Ini disebabkan intrusi air laut dan lapisan bebatuan tidak bisa lagi menyerap air dengan baik," kata Ujang.

Untuk itu, kata Ujang, penggunaan air permukaan harus digalakkan dan pemakaian air bawah tanah harus dibatasi. Industri yang sudah terlayani air PDAM harus menghentikan pemakaian air tanah dengan cara menutup sumur. Joniansyah



Post Date : 24 Mei 2008