Tanah BKT di Cakung Timur Terus Diteliti

Sumber:Kompas - 15 Juni 2004
Kategori:Drainase
Jakarta, Kompas - Status tanah di RW 07 dan RW 08 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, hingga kini masih terus diteliti. Pemerintah Kota Jakarta Timur menyatakan serius menangani hal ini menyusul pernyataan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mukhayar, yang mengatakan status tanah di proyek banjir kanal timur itu sebagai fasilitas umum/fasilitas sosial yang tidak perlu diganti rugi.

Asisten Ekonomi Pembangunan Pemkot Jakarta Timur Paimin Napitupulu mengatakan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan data untuk membuktikan status tanah itu. "Kami sudah mendapatkan site plan proyek BKT di Kelurahan Cakung Timur, tepatnya di lokasi milik PT Modernland itu," katanya, Senin (14/6).

Menurut dia, memang ada lokasi di lahan milik pengembang itu yang terkena proyek banjir kanal timur (BKT). "Dari Suku Dinas Tata Kota, dikatakan lahan itu memang diduga adalah fasos/fasum," kata Paimin.

Sebelumnya, Mukhayar mengatakan, Wali Kota Jakarta Timur harus meneliti status tanah di lokasi perumahan besar di Cakung Timur itu. Pengembang diduga mengusulkan kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Timur I untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terhadap lahan yang terkena BKT. Wali Kota Koesnan A Halim sendiri mengatakan akan menyelidikinya (Kompas, 28/5).

Koesnan mengatakan, pengembang yang telah melakukan kecurangan seharusnya di masukkan daftar hitam saja.

Paimin menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari beberapa staf, lahan di Cakung Timur itu sampai saat ini masih menjadi milik warga, dan bukan pengembang. Namun, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan akan "terjun" ke lapangan untuk membuktikannya.

Sumber di Pemkot Jakarta Timur mengatakan, pengembang perumahan itu sebenarnya belum memberikan ganti rugi kepada sejumlah warga yang kebetulan berada di lahan BKT. Pembayaran terhenti karena adanya krisis moneter sebelum Presiden Soeharto lengser. Oleh karena itu, tanah masih menjadi milik warga dan ganti rugi dari Dinas Pekerjaan Umum nantinya harus langsung diserahkan kepada warga, bukan pengembang.

Menurut Paimin, jika memang pengembang memohon penerbitan SPPT, hal itu tidak dibenarkan. "Seharusnya, yang berhak mengeluarkan surat keterangan PM-1 untuk mendapatkan SIPPT itu Lurah Cakung Timur, bukan pengembang. Tinggal ditanya, apakah lurahnya tahu atau tidak tentang hal ini," ujarnya.

Dalam surat Gubernur DKI Jakarta Surjadi Soedirja Tahun 1996 tentang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) disebutkan, lahan fasos/fasum yang harus diserahkan kepada pemerintah provinsi dari pengembang mencapai 87.946 meter persegi. (IVV)

Post Date : 15 Juni 2004