RAKYAT Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperbolehkan menggugat pemerintah daerah setempat. Ini karena ketidakbecusan Pemerintah Kota Tangsel mengatasi persoalan sampah di tujuh kecamatan selama dua tahun terakhir ini. Hak mengugat berdasarkan restribusi rutin sampah yang dibayarkan rakyat kepada pemerintah daerah itu.
Ketua Pusat Kajian Persampahan Kota Indonesia (PKPKI) Sodiq Suhardianto mengatakan, merujuk kepada Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan tugas, wewenang, dan mengelola sampah di daerah itu. Artinya, Pemkot Tangsel sebagai pihak yang diamanatkan oleh negara untuk mengatasi sampah di daerah tersebut.
"Bila Pemda tidak mampu mengelola sampah di daerah tersebut, Kepala Dinas Kebersihan dan pemerintah yang bersangkutan bisa dipidana hukuman penjara lima tahun," kata Sodiq Suhardianto kepada pers, Kamis (16/12).
Dikatakan pula, berdasarkan UU tersebut, warga Tangsel diperbolehkan menggugat Pemda setempat secara hukum bila pemerintah daerah tersebut hingga kini tidak mampu mengelola sampah dengan baik. Bahkan, dibiarkan saja selama dua tahun terakhir ini tanpa ada solusi yang jelas.
Alasannya rakyat untuk menggugat Pemkot Tangsel, kata Sodiq, karena masyarakat membayar penarikan restribusi sampah kepada Pemkot Tangsel. Artinya, apa yang dibayar rutin warga kepada pemerintah tersebut seharusnya memberikan dampak timbal balik: pemerintah daerah harus mengatasi sampah di daerah tersebut.
Ironisnya, sampai saat ini Tangsel belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pengoperasian sembilan unit armada pengangkut sampah secara keseluruhan tidak mampu mengangkut sampah masyarakat di tujuh kecamatan. Bahkan, tumpukan sampah kadang membusuk di titik sepanjang pembatas jalan protocol. Antara lain: di Jl Raya Serpong, Jl Ir Juanda, Jl Dewi Sartika, Jl Siliwangi, dan Jl Otista, Ciputat, Tangsel.
Bahkan gundukan sampah menggunung tampak di sejumlah pasar tradisional. Antara lain, di Pasar Ciputat, Pasar Serpong, dan Pasar Jombang. Rata-rata 0,56 kilogram sampah per hari dihasilkan oleh setiap warga Tangsel yang berjumlah 1,2 juta jiwa. "Menurut data PKPKI, sampah yang dihasilkan Tangsel dalam satu hari mencapai 2.000 meter kubik atau 700 ton/hari," kata Sodiq.
Maka, langkah yang harus segera dilakukan, menurut Sodiq, Pemkot Tangsel harus secepatnya menyediakan anggaran pembangunan Tempat Pengelolahan Sampah Terpadu (TPST) Cipeucang, Setu, Tangsel, serta menerapkan teknologi ramah lingkungan. Menyediakan unit armada truk tambahan pengangkut sampah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plh) Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel Joko Suriyanto mengatakan, tidak menjadi persoalan kalaupun nanti warga Tangsel menggugat Pemkot Tangsel. Ia mengklaim dinas yang ditanganinya sudah mengelola sampah dengan baik di Tangsel. "Kami mengelola sampah semaksimal mungkin. Siapa bilang kami tidak serius menangani sampah," kata Joko saat dihubungi Jurnal Nasional, Kamis (16/12).
Menurut Joko, Pemkot Tangsel telah merancang masterplan atau rencana pengelolaan sampah dalam lima tahun ke depan. TPST Cipeucang, Kecamatan Setu, akan dibangun di atas lahan seluas 4 hektare, tahun 2011, dan menelan dana Rp40 miliar dari APBD Tangsel 2011. Unit armada pengangkut sampah akan ditambah. Sebelumnya sembilan unit akan ditambah 15 unit, serta bantuan lima unit armada dari Pemprov Banten. Total: 29 unit armada truk pengangkut sampah. Sabaruddin
Post Date : 17 Desember 2010
|