|
UNGARAN - Diduga karena tidak ada bahan bakar minyak (BBM) dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk sarana pengangkutan, sampah di sejumlah tempat di Kabupaten Semarang, sejak beberapa hari terakhir tidak terurus. Limbah yang berasal dari industri dan rumah tangga itu, tampak menggunung dan melebar hingga ke tepi jalan raya. Selain mengganggu pemandangan, warga juga mengeluhkan bau busuk di sekitar tempat pembuangan sampah. ''Coba lihat sampah di dekat Tugu Jam di pertigaan Jalan Brigjen Sudiarto Ambarawa. Sudah seminggu ini dibiarkan saja. Kami jelas terganggu bau,'' kata Sriyono (47), warga Keluarahan Baran. Menurut dia, beberapa warga yang berjualan di sekitar lokasi itu juga terganggu. ''Dengan adanya bau busuk tersebut, bagaimana pembeli bisa tenang berbelanja. Saya juga merasa kasihan ada pedagang yang tidak diuntungkan dengan situasi itu,'' tutur Sriyono. Tidak hanya di perkotaan Ambarawa, sampah juga tampak menggunung di beberapa titik seperti Pasar Bandungan. Di ibu kota Ungaran, juga muncul pemandangan tidak menyegarkan. Di perumahan Mapagan misalnya, tampak sampah di tengah-tengah perumahan, hampir meluber ke jalan. Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P yang tinggal di Ambarawa The Hok Hiong mengaku kecewa dengan pemandangan tersebut. Pihaknya juga menyesalkan jika yang digunakan alasan DPU adalah karena tidak adanya BBM untuk mengangkut sampah. ''Seharusnya DPU tidak hanya membela diri, tetapi harus inovatif dan kreatif, misalnya diupayakan dari pos dana lain dulu, sehingga masyarakat tidak dirugikan.'' Tidak Terurus Dia berharap proses pengangkutan sampah dari Ambarawa ke Tempat Pembuangan Akhir di Tapa Gunung Desa Kalongan, Ungaran, dapat segera dilakukan. Kepala DPU Supartono saat dihubungi via ponselnya tidak menjawab. Begitu pun Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Drajat Wibowo. Tetapi, sumber dari dalam DPU membenarkan keterlambatan itu karena tidak adanya dana BBM untuk truk-truk pengangkut sampah. ''Tapi, hari ini (kemarin-Red) semuanya sudah diangkut ke TPA Ungaran,'' kata sumber tersebut. (H14-37) Post Date : 23 Desember 2005 |