Tahun Depan Sampah Jakarta Dilelang

Sumber:Koran Sindo - 06 Desember 2007
Kategori:Sampah Jakarta
JAKARTA (SINDO) Pemprov DKI Jakarta berencana melelang sampah Jakarta. Dengan demikian, sampah- sampah di Jakarta mulai 2008 tidak lagi diolah di tempat pembuangan sampah Bantar Gebang, Bekasi.

Rencana lelang tersebut terkait berakhirnya kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Patriot Bangkit Bekasi (PBB) beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta Eko Baruna mengatakan, untuk bisa mengolah sampah, para pengelola harus melalui proses pelelangan. Peserta lelang, kata dia, tidak hanya berasal dari pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan swasta.

Saat ini tiga pemerintah daerah seperti Bekasi, Tangerang, dan Bogor sudah menyatakan minatnya untuk ikut dalam proses pelelangan tersebut, kata Eko Baruna, kemarin. Menurutnya, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah lahan untuk mengolah sampah yang dihasilkan dari rumah tangga, di antaranya di kawasan Cakung, Pulo Gebang Jakarta Timur, Marunda di Jakarta Utara, serta Duri dan Kosambi Jakarta Barat untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pengolahan sampah.

Selain pemerintah daerah yang sudah berminat ikut dalam tender tersebut, pihak swasta juga sudah ada yang menawarkan diri. Namun, Dinas Kebersihan mensyaratkan peserta tender harus memiliki teknologi yang memadai untuk pengolahan sampah. Hal itu untuk mengurangi tingginya biaya pengolahan sampah.

Kami berharap mereka bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah yang memiliki fasilitas pengolahan sampah, tandasnya. Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mukhayar mendukung rencana tersebut asalkan pengolahan sampah di Jakarta menjadi lebih baik. Silakan saja, apalagi proses lelang tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No 67/ 2005 tentang Investasi Infrastruktur, ujarnya.

Terkait besaran tarif lelang, Mukhayar mengaku sampai saat ini belum dirumuskan berapa besarannya. Kendati demikian, dia berharap tarif tersebut tidak terlalu tinggi sehingga mudah menarik investor untuk mengolah sampah Jakarta.

Memang harus mendapat persetujuan dari anggota Dewan, sehingga tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah, jelasnya. Dia menambahkan, sudah saatnya Pempov DKI Jakarta mengubah sistem pengolahan sampah. Seharusnya setelah 20 tahun pengolahan sampah diubah, yakni pengolahan sampah dalam kota, pungkasnya.(sucipto)



Post Date : 06 Desember 2007