|
JAKARTA, JUMAT - Pemerintah mulai 2014 akan melarang masyarakat membuang tinja (buang air besar/BAB) ke tempat-tempat terbuka, seperti di kali, kebun maupun persawahan. Pasalnya, limbah tinja yang dibuang sembarang akan menggangu kesehatan dan sistem sanitasi penduduk. Dalam waktu lima tahun ini, pemerintah akan memperbaiki sistem sanitasi yang dinilai masih sangat buruk. Demikian instruksi Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, sebagaimana disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dalam keterangan pers, seusai rapat terbatas di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (15/1) petang. Hadir dalam rapat itu Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar. "Pak Wapres menginstruksikan, agar setelah lima tahun, yaitu 2014 tidak boleh lagi masyarakat Indonesia yang buang BAB-nya di tempat terbuka, seperti di kali, di kebun dan di sawah. Itu bisa menganggu sistem sanitasi yang sehat," tandas Djoko. Menurut Djoko, hingga saat ini tercatat baru 77 persen penduduk Indonesia yang menikmati sistem sanitasi yang bersih dan sehat. Sisanya, 23 persen atau sekitar 40 juta, masih menikmati sanitasi yang buruk. "Oleh karena itu, pembuangan BAB harus diatur," ujarnya. Adapun Paskah menambahkan, selama lima tahun ini, pemerintah akan persuasi dengan mengimbau masyarakat tidak membuang sembarangan, selain akan membangun tempat penampungan tinja atau septictank sekawasan. Diharapkan, septictank kawasan itu dapat menampung limbah permukiman di kawasan tersebut. Seperti di Bandung, itu ada septictank yang dapat menampung limbah kotoran BAB satu kawasan. "Tempat penampungan itu juga akan dibangun di daerah-daerah lain," lanjut Paskah. Suhartono Post Date : 16 Januari 2009 |