Swastanisasi Sumber Air Langgar UUD

Sumber:Suara Merdeka - 25 Maret 2012
Kategori:Air Minum
YOGYAKARTA- Hari Air Sedunia diperingati aktivis Sahabat Lingkungan Walhi Yogyakarta, dengan mengadakan aksi simpatik.
 
Kampanye cinta lingkungan ini diwujudkan dengan membagikan stiker kepada pengguna jalan di sepanjang kawasan Malioboro, yang kedapatan membawa botol air minum sendiri.
 
Ketua Sahabat Lingkungan, Mulia Putri, mengatakan, aksi itu tidak hanya bertujuan mengajak masyarakat untuk hidup selaras dengan alam, namun juga sebagai bentuk perlawanan kepada pihak swasta atas penguasaan sumber air.
 
“Air adalah hajat hidup banyak orang. Pembatasan akses air bersih yang dilakukan oleh pihak swasta jelas bertentangan dari amanat UUD 1945,” tandasnya, baru-baru ini.
 
Alasan Praktis
 
Usaha pembatasan itu dilakukan dengan dalih menyejahterakan masyarakat di sekitar daerah sumber air, dan peningkatan pendapatan asli daerah. Bagi masyarakat umum, alasan yang ditawarkan adalah makin praktis dan mudah memperoleh kebutuhan air minum.
 
“Hanya dengan membayar sekian rupiah, sebotol air minum sudah dapat dinikmati, tak perlu repot merebus. Tapi kita seakan-akan lupa, pada masa silam air minum tidak perlu dibeli, keamanannya pun terjamin karena air  direbus dulu sampai mendidih,” imbuh Koordinator Kampanye, Elevan Yusmanto.
 
Di samping lebih boros biaya, konsumsi air minum kemasan juga akan menambah kontribusi sampah plastik. Sebab, kemasan air minum keluaran pabrik tidak dirancang untuk penggunaan berkali-kali. Artinya sekali pakai, botol ataupun gelas platik tersebut akan langsung dibuang.
 
“Aksi simpatik yang kami gelar ini merupakan wujud apresiasi bagi insan yang teguh menggunakan botol air minum ketika bepergian. Secara tidak langsung, mereka sudah ikut berupaya melestarikan bumi,” katanya.(J1-55)


Post Date : 25 Maret 2012