Surat Perjanjian tak Menuntut PDAM

Sumber:Pikiran Rakyat - 15 Mei 2007
Kategori:Air Minum
BANDUNG, (PR).-Terbatasnya sumber air baku memaksa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung mensyaratkan surat pernyataan kepada para pelanggan baru untuk tidak menuntut PDAM, jika pelayanan tidak optimal. Surat pernyataan itu harus ditandatangani calon pelanggan baru sebagai syarat pengajuan sambungan baru. Demikian dikatakan Humas PDAM, Meliana, ketika ditemui di kantor PDAM, Jln. Badaksinga No. 10 Bandung, Senin (14/5).

Menurut Meliana, hal itu tidak akan melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen karena pada prinsipnya menghindari pembohongan publik dengan mengiming-imingi pelayanan 24 jam. Kebijakan itu, lanjut dia, sudah berjalan sejak PDAM merasa keterbatasan sumber air, lebih dari lima tahun lalu. Calon pelanggan memang menulis surat perjanjian, berisi tidak akan menuntut jika kami (PDAM) tidak bisa memenuhi keinginan mereka. Masyarakat perlu tahu mengenai sumber air baku, keadaannya, dan bagaimana pendistribusiannya, tutur Meliana.

Animo masyarakat untuk menjadi pelanggan PDAM cukup tinggi. Menurut Kabag Hubungan Langganan PDAM Kota Bandung, Boy Taga Jagawani, calon pelanggan 150 - 200 orang setiap bulan. Tidak semua bisa kami layani, masalahnya setelah disurvei tidak ada sumber air baku di wilayah itu atau tidak ada jaringan, ujarnya.

Diputus

Kendati demikian, jumlah pelanggan yang diputus jaringannya juga tidak kalah tinggi. Menurut Meliana, jumlah yang diputus rata-rata 400 pelanggan per bulan. Kebanyakan karena mereka tetap menunggak setelah kami beri surat peringatan, kata Meliana.

Kapasitas produksi air bersih di Kota Bandung saat ini, lanjut dia, hanya 2.555 liter/detik. Sementara, kebutuhan air bersih untuk melayani seluruh pelanggan mencapai 4.500 liter/detik.

Terbatasnya sumber air membuat waktu pendistribusian air kepada pelanggan menjadi terbatas. Hanya 43 kelurahan yang memperoleh pelayanan distribusi selama 24 jam, mayoritas berada di wilayah Bandung utara dan sebagian Bandung Timur. Sebanyak 58 kelurahan mendapat pelayanan distribusi air selama 10 jam di Bandung Tengah, selatan, dan sebagian Timur. Sisanya, waktu distribusi bervariasi dari enam jam sampai 12 jam per hari. Selain sumber air, saluran distribusi air yang terbatas membuat PDAM hanya mampu melayani sekitar 65% jumlah penduduk.

Sumber air yang dimanfaatkan PDAM selama ini diperoleh dari mata air sebanyak 200 liter/detik, air tanah 175 liter/detik, dan air permukaan 2.180 liter/detik. Pada era 1980-an, volume air tanah dalam mencapai 600 liter/detik. Keberadaan sumber-sumber air tersebut, hampir 90% berlokasi di wilayah Kab. Bandung. (A-156)



Post Date : 15 Mei 2007