|
KARANGANYAR - Sebanyak 25 sumur warga Dukuh Sawahan, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar diduga tercemar akibat limbah yang dibuang pabrik di lokasi itu. Hasil uji laboratorium Balai Riset Standarisasi Industri dan Perdagangan (Baristand Indag) Semarang terhadap empat sumur warga setempat dan satu sumur pabrik yang dipaparkan di aula Dinas Lingkungan Hidup (LH) kemarin menunjukkan hal itu. Empat sumur itu, masing-masing milik Pardji, Marikun, Tarno, dan Widodo serta satu sumur milik PT Kusumahadi Santosa tidak layak sebagai air minum, karena menurut Kabid Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Bambang Pramudyanto, terdapat beberapa parameter-seperti kesadahan, natrium (Na), dan senyawa yang tidak terdeteksi (TDS) di atas baku mutu yang ditetapkan Kepmenkes No 907/Menkes/SK/VII/2002. ''Karena kandungan natrium (Na) nya begitu tinggi, jika dipaksakan diminum terus-menerus maka akan menyebabkan batu ginjal,'' kata Bambang dalam paparannya di hadapan masyarakat Sawahan, aparat Dinas LH, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Baristand Indag, PDAM, dan LSM. ''Jika kandungan natrium yang begitu tinggi itu mencemari lahan pertanian maka lahan itu nantinya akan berubah menjadi keras, tidak subur lagi dan sulit ditanami. Hal itu sebelumnya telah juga terjadi pada lahan pertanian di dekat pabrik tekstil di Bawen Kabupaten Semarang dan Batang,'' tambahnya. Meski terjadi pencemaran, lanjut Bambang, KLH, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota tidak bisa mengambil tindakan dan begitu saja memberi sanksi pada perusahaan yang diduga mencemari, karena baku mutu kandungan limbah natrium tidak tercantum dalam UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun perda yang mengatur baku mutu air limbah masing-masing pemerintah provinsi. Tidak Bisa Bertindak Kepala Dinas LH Sartono mengemukakan, pihaknya akan menyampaikan hasil uji laboratorium Baristand Indag itu ke gubernur untuk digunakan sebagai bahan kajian, mengingat Dinas LH tidak bisa mengambil tindakan hukum atau sanksi tegas terhadap dugaan pencemaran tersebut. ''Bagaimana kami bisa mengambil tindakan hukum kalau kadar natrium itu belum dimasukkan dalam baku mutu air limbah yang ditetapkan Gubernur Jateng No 10/2004,'' tandas dia. Selain menyampaikan hasil uji ke gubernur, Sartono mengaku, pihaknya juga akan memfasilitasi masyarakat korban limbah untuk mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan guna menyelesaikan kasus pencemaran tersebut. ''Selama ini pertemuan antara masyarakat korban limbah di Sawahan dengan pihak perusahaan yang diduga mencemari terkendala belum keluarnya hasil uji laboratorium,'' kata dia. ''Kami minta pada masyarakat untuk mengumpulkan data-data yang dibutuhkan sebelum bertemu pihak perusahaan.'' Sementara itu, APKL (Aliansi Peduli Keadilan Lingkungan) yang datang dalam pemaparan yang berlangsung cukup lama itu menyayangkan sikap Pemkab dalam hal ini Dinas LH yang masih akan melaporkan hasil uji laboratorium itu ke gubernur sebelum mengambil tindakan. Dengan sikap tersebut, Pemkab dinilai telah melempar tanggung jawab.(G8-29v) Post Date : 13 Mei 2005 |