|
Celengan air berupa sumur resapan berfungsi menjaga persediaan air di daerah perkotaan saat musim kemarau. Sebaliknya, saat musim hujan dapat menghambat banjir karena mampu mengurangi limpahan air hujan yang mengalir ke saluran drainase dan sungai. Oleh sebab itu, pada pertengahan tahun 2007, Gubernur Jawa Tengah kembali meminta bupati dan wali kota untuk menerapkan dengan tegas aturan mengenai pembuatan sumur resapan. Salah satu caranya dengan mencantumkan rencana sumur resapan saat mengurus izin mendirikan bangunan atau IMB. Namun, tampaknya aturan tersebut kurang disosialisasikan dan belum diterapkan optimal. Kenyataan demikian tertangkap dari hasil jajak pendapat Kompas yang menunjukkan sebanyak 81,77 persen responden menyatakan tidak tahu jika mengurus IMB wajib menyertakan desain sumur resapan. Mayoritas responden di Kota Semarang juga menjawab sama. Padahal, Kota Semarang jelas-jelas telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2001 bahwa bangunan harus dilengkapi dengan sumur resapan air hujan dan air limbah. Oleh sebab itu, sebanyak 50,71 persen responden di Jateng mengaku tidak memiliki sumur resapan di rumahnya. Bahkan, sebanyak 51,28 persen responden menyatakan di sekitar tempat tinggalnya pun tidak banyak yang memiliki sumur resapan. (IWN, Litbang Kompas) Post Date : 27 November 2007 |