Sumber Air Tercemar Tambang Timah

Sumber:Kompas - 20 Mei 2010
Kategori:Air Minum

Pangkal Pinang, Kompas - Sumber air yang digunakan Perusahaan Daerah Air Minum Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, tercemar limbah tambang timah inkonvensional sehingga tingkat kekeruhan tinggi dan sumber air cepat kering. Limbah tersebut berupa tanah yang masuk ke sumber air PDAM melalui sungai.

Kepala Bagian Teknik PDAM Pangkal Pinang Suyadi, Rabu (19/5), mengemukakan, sumber air yang digunakan adalah bekas penambangan timah (kolong) yang sudah dipakai sebagai sumber air PDAM sejak tahun 1977. Tiga kolong yang dipakai itu adalah Pedindang, Mangkol, dan Bacang.

Menurut Suyadi, kualitas air di ketiga kolong itu sebagai air baku masih memenuhi syarat, tetapi dengan tingkat kekeruhan parah.

”Kolong Bacang dan Pedindang paling parah karena tingkat kekeruhan mencapai 1.000 MTU. Hanya pada saat hujan tingkat kekeruhan turun menjadi 700 MTU,” ujarnya.

Di kolong Mangkol, ungkap Suyadi, tingkat kekeruhan cukup baik, di bawah 100 MTU. Namun, apabila kegiatan tambang timah inkonvensional sedang marak, air di kolong itu kembali keruh.

Suyadi mengungkapkan, tambang timah inkonvensional (tambang rakyat) juga mengakibatkan air di kolong lebih cepat kering pada musim kemarau karena tebalnya endapan tanah. Musim kemarau selama empat bulan saja dapat menyebabkan kolong Pedindang kering.

Suyadi menuturkan, limbah tambang timah inkonvensional tidak berbahaya, tetapi menyebabkan biaya operasional PDAM Pangkal Pinang menjadi mahal. Biaya produksi air bersih mencapai Rp 2.500 per meter kubik, padahal harga jual hanya Rp 1.200 per meter kubik. Hal itu menyebabkan PDAM Pangkal Pinang rugi.

Ketua Simpul Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bangka Belitung Ratno Budi menuturkan, tambang timah inkonvensional yang mencemari sumber air PDAM menunjukkan bahwa pemerintah tidak tegas menangani masalah tambang inkonvensional. Pemerintah tidak memiliki aturan jelas, mana lokasi yang boleh ditambang dan dilarang ditambang.

Ratno mengatakan, pencemaran sumber air PDAM tidak hanya terjadi di Pangkal Pinang. Di Sungai Liat, Kabupaten Bangka, juga terjadi pencemaran sumber air PDAM akibat penambangan timah inkonvensional.

Tidak berefek jera

Sementara itu, rencana penangkapan cukong tambang timah ilegal masih disangsikan dapat membuat jera. Vonis pengadilan yang dijatuhkan selama ini kepada para pelaku kejahatan penyelundupan dan penambangan timah ilegal umumnya di bawah lima bulan penjara. Bahkan, tidak jarang pula pelakunya divonis bebas.

”Dengan vonis rendah, cuma empat bulan, apakah dapat memberikan efek jera?” tanya Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bangka Belitung Komisaris Besar Martuani S, Rabu.

Ia membenarkan pernyataan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bahwa di sejumlah kasus di pengadilan, negara dikalahkan perusahaan tambang.

Data Mahkamah Agung yang diperoleh melalui Direktorat Reskrim Polda Bangka Belitung menunjukkan, vonis tindak pidana pertambangan ilegal yang pernah diputus selama ini hampir semuanya tidak pernah melebihi tiga bulan.

Satu kasus, misalnya, penambangan di kawasan hutan lindung, pelakunya hanya diganjar vonis empat bulan penjara dan denda Rp 500.000. Selain itu, dalam kasus penyelundupan timah ke Malaysia, pelakunya yang dikenal sebagai cukong besar juga hanya divonis empat bulan penjara. (WAD/JON)



Post Date : 20 Mei 2010