Sumber Air Mulai Menyusut

Sumber:Kedaulatan Rakyat - 17 September 2005
Kategori:Air Minum
MUNGKID (KR) - Elevasi mata air di atas, khususnya di wilayah Kabupaten Magelang, pada musim kemarau saat ini mengalami penurunan. Ini seperti terlihat pada sumber matat air di Sijajurang di wilayah Kecamatan Kaliangkrik. Kalau biasanya kami dapat mengaliri sekitar 120 liter per detik, sekarang ini tinggal 90 liter per detik, kata Ir H Jhoni Supardi MT, Direktur Utama PDAM Kabupaten Magelang, kepada KR, Jumat (16/9).

Air dari sumber air Sijajurang selama ini dimanfaatkan untuk melayani kebutuhan air bersih pelanggan PDAM Kabupaten Magelang di wilayah Kecamatan Mertoyudan, khususnya Mertoyudan sendiri dan Kalinegoro. Penurunan ini dinilai paling drastis dan mencapai sekitar 25-30%. Beberapa sumber mata air di wilayah Kabupaten Magelang juga mengalami penurunan debit, meski hanya sedikit. Sumber mata air yang lokasinya di bawah-bawah mengalami penurunan sedikit. Ini seperti Pisangan maupun sederetnya hingga ke wilayah Tampir Candimulyo.

Dikatakan, beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Muntilan juga dilakukan perbaikan, di antaranya pemotongan pipa di 9 lokasi. Perbaikan ini juga membuat pelayanan air bersih di beberapa tempat pelanggan juga sempat mengalami gangguan. Tapi sekarang sudah mulai mengalir lagi, katanya.

Sementara itu berkaitan dengan rencana penjualan air ke wilayah Yogyakarta, dikatakan Jhoni, masyarakat di sekitar sumber mata air selalu menanyakan kapan proyek tersebut segera dilaksanakan. Ini menunjukkan kalau situasi sangat kondusif.

Demikian juga di jalur yang akan dilalui pipa saluran air bersih menuju wilayah Yogyakarta, mengingat nantinya masyarakat yang terlewati pipa akan dibangunkan jalur khusus. Artinya, mereka juga dapat menikmati air. Tidak hanya yang ke Yogyakarta, tetapi dia sendiri dapat menikmati mata air, jelasnya.

Tentang rencana dibuatkan suatu peraturan daerah berkaitan dengan sumber daya air di Kabupaten Magelang, dikatakan perda ini tidak akan memuat masalah rencana akan menaikkan tarif air bawah tanah (ABT), tetapi perda ini akan mengatur mekanisme pemanfaatan sumber daya air dan pemeliharaan.

Tarif nantinya, kata Jhoni, akan dihitung bersama berdasarkan berapa nilai investasinya dan jatuhnya tarif berapa. Misalnya, berdasarkan nilai investasi dan jangka operasional, yang membuat munculnya suatu angka tarif. Bila rakyat keberatan dengan suatu angka tarif tersebut, juga ada solusinya, misalnya sebagian investasi tersebut dimintakan bantuan ke pemerintah pusat.(Tha)-k.

Post Date : 17 September 2005