|
PATI - Sebagai penunjang proyek sarana air bersih untuk Desa Slungkep dan Kayen, Kecamatan Kayen, Pati, hanya memanfaatkan sumber air Mangin sebanyak tiga liter/detik. Selain itu, sumber air tersebut juga berlokasi di Desa Slungkep, bukan di Sumbersari. Kasubdin Bina Program Dinas Permukiman dan Prasarana (Diskimpras) Kabupaten Pati, Ir Bawonoto menegaskan hal tersebut, menjawab pertanyaan Suara Merdeka Senin (26/9) kemarin. Menurut dia, debit air di sumber itu mencapai 27 liter/detik. Bila proyek sarana air bersih untuk Slungkep dan Kayen hanya memanfaatkan tiga liter/detik, maka sama sekali tidak mengganggu pemanfaatan air untuk bercocok tanam petani Sumbersari. Sebelum air bersih itu dialirkan melalui jaringan pipa dengan sistem instalasi pompa, terlebih dahulu air akan ditampung di bak reservoir. Pemanfaatan air dari Sumber Mangin tidak dilakukan selama 24 jam. "Kalau disebut-sebut proyek itu akan mengganggu kebutuhan air para petani, memang benar. Akan tetapi, gangguan yang ditimbulkan diupayakan seminimal mungkin," ujarnya. Bila ada petani yang merasa keberatan, hal itu tidak beralasan. Logikanya, jika debit air mencapai 27 liter/detik hanya diambil tiga liter, sisanya tentu masih 24 liter/detik. "Anggap saja, kekurangan air itu sebagaimana lazimnya terjadi kalau pada musim kemarau," kata dia. Di samping itu, alasan lain bahwa sumber air itu sudah digunakan untuk bercocok tanam petani sejak zaman Belanda, juga sama sekali tidak tepat. Sesuai dengan peta wilayah desa, sumber air itu berlokasi di Desa Slungkep, sehingga yang mempunyai hak utama seharusnya warga desa tersebut. Rasa Kebersamaan Apalagi, kondisi sekarang bukan seperti pada zaman Belanda. Sehingga rasa kebersamaan antarwarga desa seharusnya lebih diutamakan, karena baik warga Slungkep maupun Kayen saat ini juga sama-sama membutuhkan air bersih yang kebetulan sarananya dibangun oleh pemerintah. Berkaitan dengan hal itu, jika pelaksanaan proyek pembangunannya tidak segera dikerjakan, maka permasalahannya akan menjadi berkepanjangan. Selain dana proyek tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK), rekanan pemenang tender juga sudah mendapat surat perintah kerja (SPK). Oleh karena itu, pihaknya tetap akan melaksanakan proyek tersebut setelah sebelumnya terjadi perubahan lokasi. Semula, proyek sarana air bersih itu mencakup pemenuhan kebutuhan air untuk warga tiga desa di Kecamatan Kayen, yaitu Slungkep, Kayen, dan Jimbaran. Namun warga Desa Jimbaran menolak, sehingga terpaksa harus dialihkan dari ke Slungkep. Kalau ada pihak lain yang mempermasalahkan, bukan berarti proyek harus berhenti. (ad-54a) Post Date : 27 September 2005 |