Sudah Menyedot Mencemari Pula

Sumber:Media Indonesia - 25 Februari 2011
Kategori:Air Limbah

SUDAH dikasih hati mau jantung. Begitulah warga Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, memberikan cap terhadap dua industri laundry yang beroperasi di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Dikasih hati apa? "Itu hanya istilah saja. Kedua tempat usaha itu menyedot air tanah secara besar-besaran. Itu saja sudah pelanggaran. Lalu air limbahnya dibuang pula ke Kali Petir. Baunya minta ampun. Pelanggaran berkalikali, tetapi tak pernah ada tindakan," cetus JTS, warga RW 06, Kelurahan Petir, kemarin.

Lokasi kedua usaha berada di perbatasan Jakarta Barat, tetapi masuk wilayah Kota Tangerang. Persisnya di samping jembatan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Karena limbah dibuang langsung ke Kali Petir, banyak pihak terkena dampaknya, termasuk warga Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Air limbah dari kedua tempat usaha itu berwarna biru gelap dan berbusa. Baunya menyengat. Pada malam hari saluran air menghitam dengan buih-buih putih. "Lihat itu, airnya hitam dan berbau. Ikan pun mati," tutur JTS yang sudah pernah memasukkan sejumlah ikan ke Kali Petir dan dalam hitungan menit langsung mati.

Kecemasan warga tidak hanya sampai pada kekeringan air tanah akibat penyedotan besar-besaran dan limbah buangan mencemari kali, tetapi lebih parah dari itu. Setiap hari asap hitam keluar dari cerobong setinggi 4 meter dari genteng tempat usaha tersebut.

"Asap itu lebih menakutkan kami. Warga tersiksa karena harus menghirup udara kotor setiap harinya," tambah seorang pedagang kelontong yang tinggal di kawasan itu.

Meski sangat berkeberatan, warga memedam rasa marah dalam hati selama bertahuntahun. Pertimbangan mereka pengusaha merupakan orang setempat dan dekat dengan pejabat RT hingga kelurahan sehingga upaya untuk mengusirnya dari sana seperti menjaring angin. Sia-sia.

Beberapa warga mengaku pada hari-hari tertentu merasakan gatal jika mandi dengan air tanah. Terutama pada musim kemarau. "Airnya memang tetap bening, tetapi terasa gatal mungkin karena telah terkontaminasi limbah industri," ujar Sawe, warga lainnya.

Senyawa kimia dan bahan pembersih industri laundry memang masuk kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Karena itu, usaha laundry diharuskan mendapat izin Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah.

Dalam skala besar, industri penghasil B3 mesti mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pagar seng Upaya Media Indonesia meminta konfirmasi pemilik mendapat tentangan para pekerja. Sejumlah pria di Jalan KH Ahmad Dahlan No 39-40 itu menolak mempertemukan dengan pemilik. Ketika Media Indonesia menanyakan nama pemilik, mereka juga berkeberatan. Mereka bahkan ramai-ramai menyoraki.

Industri yang usahanya hanya dibatasi pagar seng itu memang mempekerjakan cukup banyak karyawan pria. Pedagang kelontong yang bersebelahan dengan usaha laundry itu juga memilih diam dengan alasan menjaga kerukunan hidup bertetangga.

Kabid Pengawasan Badan Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang Agus Setyadi mengaku pihaknya sedang menangani. "Kami sudah mengultimatum kedua industri itu hingga pertengahan 2011. Bila mereka tidak merealisasikan salah satu dari penawaran kami, akan dikenai tindakan tegas," paparnya. Penawaran yang disampaikan kepada kedua pengusaha laundry adalah pindah dari kawasan permukiman padat tersebut atau membangun instalasi pengolahan air limbah.

Agus berkilah pihaknya tidak bisa serta-merta bertindak tegas sebab laundry di Jalan KH Ahmad Dalan itu masuk kategori industri kecil sehingga harus dibina.

Namun, dia mengakui limbah yang dihasilkan industri tersebut sangat membahayakan kehidupan masyarakat setempat. Karena itu, lanjutnya, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim sendiri sudah meminta Asisten Daerah I Rahmad Hadis menyelesaikan segera mungkin.

Wali kota turun tangan karena pencemaran oleh industri bukan hanya tanggung jawab BPLH, melainkan juga dinas lain seperti tata kota dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkot Tangerang. (Sumantri Handoyo/J-1)



Post Date : 25 Februari 2011