|
Keberadaan sarana transportasi merupakan aspek urgen pada suatu daerah perkotaan, begitu juga dengan Kota Semarang. Aktivitas transportasi juga tidak lepas dari Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu parameter kualitas lingkungan adalah kebisingan. Salah satu jenis transportasi darat yang berpotensi bising adalah kereta api. Aktivitas kereta api di Stasiun Besar Semarang Poncol merupakan sumber kebisingan yang harus dikelola. Oleh sebab itu perlu diketahui tingkat kebisingannya karena kebisingan bisa berdampak terhadap pengguna stasiun (karyawan, pedagang dan calon penumpang) secara fisiologis dan psikologis. Metode pengukuran, perhitungan dan evaluasi tingkat kebisingan adalah berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Tentang Baku Tingkat Kebisingan. Selain melakukan evaluasi tingkat kebisingan, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh jarak pengukuran (1,5 meter, 4 meter, 5 meter) dan wilayah peron (barat, tengah, timur) terhadap tingkat kebisingan menggunakan metode Rancangan Acak Kelompok Lengkap dan Uji Duncan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kebisingan di Stasiun Besar Semarang Poncol melebihi baku mutu (65 dBA) dengan toleransi + 3 dBA. Selain itu diketahui juga bahwa jarak pengukuran (1,5 meter, 4 meter, 5 meter) dan wilayah peron (barat, tengah, timur) mempengaruhi tingkat kebisingan. Pustaka ini tersedia di Perpustakaan Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Telp. 024-76480678 (Ibu SRI)
Post Date : 08 Januari 2009 |