|
Berdasarkan PP No.85 tahun 1999, sisa hasil kegiatan dari proses sandblasting ditetapkan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari sumber spesifik. Limbah tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 karena kandungan logam berat yang cukup tinggi dan dapat membahayakan kesehatan serta lingkungan. Penelitian ini mengkaji potensi limbah sandblasting dalam pembuatan koagulan. Pemanfaatan limbah sandblasting sebagai koagulan dalam studi ini dilakukan dengan memansakan dan mengaduk sampel menggunakan asam klorida sebagai pelarut dan NaCl sebagai pembantu pelarut. Resume dari paper ini terdapat di ”Resume Seminar Tugas Akhir Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, ITB, 18 Agustus 2009“ Post Date : 20 Agustus 2009 |