Jakarta, Kompas - Pemerintah telah bekerja sama dengan beberapa negara maju untuk demonstrasi program reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi. Salah satunya diperoleh hasil nilai per hektar gambut memiliki stok karbon 600 ton setara karbon dioksida per tahun.
”Identifikasi stok karbon itu hasil kerja sama demonstrasi REDD (reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi) dengan Australia di Kalimantan Tengah,” kata Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Basah Hernowo, Selasa (29/9) di Jakarta.
Konversi nilai rupiah untuk stok karbon yang dipertahankan di dalam lahan gambut saat ini belum ditentukan. Menurut Hernowo, langkah mendesak untuk mempertahankan stok karbon tersebut adalah membanjiri lahan gambut yang sudah terekspose karena gambut terekspose sudah melepas karbon.
”Langkah seperti itu yang belum bisa ditempuh karena terkendala dari dalam. Saat ini belum dimiliki kesatuan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab atas lahan gambut tersebut,” kata Hernowo.
Dari hasil kerja sama dengan Australia, ditetapkan lokasi dua kali 50.000 hektar lahan gambut di Kalimantan Tengah. Saat ini sedang dikembangkan fase kedua ke wilayah Jambi, tetapi belum ditetapkan luasannya.
Selain Australia, kerja sama serupa juga ditempuh dengan Jerman dan organisasi internasional The Nature Conservancy (TNC) di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Secara terpisah, Ketua Kelompok Kerja Perubahan Iklim pada Departemen Kehutanan Wandoyo Siswanto mengatakan, implementasi REDD diharapkan masuk dalam skema pasca-Protokol Kyoto setelah 2012 nanti. Di dalam Protokol Kyoto, fungsi hutan sebagai penyimpan dan penyerap karbon tidak diperhitungkan.
”Tujuan REDD, negara pemilik hutan luas agar mendapat perhatian besar untuk mitigasi perubahan iklim,” kata Wandoyo.
Masyarakat kini masih mempertanyakan REDD. Sebagian masyarakat adat, seperti diungkap Yuriun, komunitas masyarakat adat Nanggroe Aceh Darussalam beberapa hari lalu di Jakarta, sebagai pemangku hutan khawatir akan tergusur atas nama implementasi REDD. (NAW)
Post Date : 30 September 2009
|