|
Pulang Pisau, BPost Status PDAM cabang Kapuas yang berkantor di Pulang Pisau, akan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kabupaten Pulang Pisau, pasalnya, kepemilikan aset PDAM itu kini sudah diserahkan ke Pemkab Pulang Pisau. Demikian disampaikan Wakil Bupati Pulang Pisau Darius Y Dupa, saat membacakan jawaban bupati (eksekutif), terhadap tiga buah Raperda, Senin (24/4), di Aula DPRD setempat. "Bupati Kapuas Burhanudin Ali beberapa waktu lalu, secara lisan sudah berbicara kepada Bupati Pulang Pisau Achmad Amur, terkait penyerahan aset PDAM itu, namun persetujuan tertulisnya, menunggu hasil audit BPKP Kalsel," kata Darius. Menurutnya, sebanyak tiga fraksi di DPRD pulang Pisau semuanya setuju, jika raperda tentang pembentukan perusahaan daerah air minum dapat dijadikan peraturan daerah. Begitu juga dua raperda lainnya, mereka semuannya menyetujui untuk dibahas melalui tahapan berikutnya. "Pembentukan PDAM itu, untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Selama ini keberadaan PDAM sangat ironis, karena berkantor di Pulang Pisau, tapi hasilnya dinikmati Kabupaten Kapuas," ujar Darius. Sebenarnya, kata Darius, Kabupaten Kapuas sudah sejak lama berkeinginan untuk menyerahkan PDAM ke Pulang Pisau, namun perlu dilakukan perhitungan (audit) terhadap aset PDAM baik yang ada di Pulang Pisau maupun di kecamatan. "Selama masa audit oleh BPKP itu, biaya operasional PDAM di Pulang Pisau maupun di kecamatan dibiayai oleh Kabupaten Kapuas, sehingga wajar saja apabila hasil PDAM Pulang Pisau masuk ke Kabupaten Kapuas," kata Darius. ck2 Post Date : 25 April 2006 |