Maksud dari tata cara ini adalah untuk dipakai sebagai acuan bagi perencana dalam merencanakan teknik sumur resapan air hujan yang digunakan di lahan pekarangan terkedapkan. Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan persyaratan dalam perencanaan, mengurangi limpasan permukaan yang sangat berlebihan/banjir dan sekaligus untuk penambahan potensi air tanah.
Tata cara ini memuat pengertian dan persyaratan teknik dalam pemilihan lokasi, jumlah sumur resapan air hujan pada lahan pekarangan.
Daftar isi:
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 184/KTPS/1990 Daftar Isi
Bab I. Deskripsi 1.1 Maksud dan Tujuan 1.2 Ruang Lingkup 1.3 Pengertian
Bab II. Persyaratan Teknis 2.1 Umum 2.2 Pemilihan Lokasi 2.3 Jumlah 2.4 Pemeriksaan
Lampiran A: Daftar Nama dan Lembaga
Post Date : 09 Maret 2008
|