Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kab/Kota.

Tahun Terbit:2008
Sumber:Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.19
Kategori:Peraturan Menteri

Deskripsi :
          Latar belakang Peraturan Menteri ini didasari oleh ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Serta sudah tidak sesuainya Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota.
          Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup. Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup.
          Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup secara bertahap. Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah Kabupaten/Kota, dan evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup provinsi.
          Mengenai pembiayaan penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dibebankan pada ABPD Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Daftar Isi :
Bab I
Ketentuan Umum; Bab II SPM Bidang Lingkungan Hidup; Bab III Pengorganisasian; Bab IV Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan; Bab V Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Lain-lain; Bab IX Ketentuan Penutup.



Post Date : 21 April 2010