Standar Minimal Pasokan Air Bersih dan Sanitasi

Sumber:Suara Merdeka - 17 Mei 2006
Kategori:Sanitasi
SAAT ini Gunung Merapi bergejolak. Warga pun diungsikan ke tempat pengungsian sementara (TPS) atau tempat pengungsian akhir (TPA). Agar di lokasi pengungsian tidak timbul dampak negatif, diperlukan standar minimal bagi pasokan air bersih dan sanitasi. Jangan sampai terjadi kekurangan air bersih atau sanitasi buruk, sehingga tingkat kesehatan pengungsi menurun.

Air adalah kebutuhan pokok bagi manusia, meskipun di Indonesia tidak masuk dalam sembilan kebutuhan pokok. Ketersediaan air bersih di pengungsian memenuhi syarat secara kuantitas, bila:

1. Rata-rata jumlah air untuk minum, memasak, dan kebersihan tiap rumah tangga adalah 15 liter per orang per hari (sebagai perbandingan adalah saat saya bekerja dengan USAID di Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu 15 liter per orang per hari pada bulan pertama dan meningkat menjadi 30 liter per orang per hari pada bulan-bulan berikutnya).

2. Jarak terjauh antara tempat pengungsian dan titik air adalah 500 meter.

3. Lama antrean warga di sumber air tidak melebihi 15 menit.

4. Waktu yang diperlukan untuk memenuhi tempat air dengan volume 20 liter adalah maksimal 3 menit.

5. Sumber dan sistem air dipelihara sedemikian rupa, sehingga volume air yang tepat dapat diperoleh.

Ketersediaan air bersih akan dipengaruhi oleh jumlah pasokan dan ketersediaan tempat penampung (misalnya gentong). Dengan perhitungan yang cermat, tidak akan terjadi kekurangan air bersih, meskipun jumlah pengungsi terus bertambah. Air dapat memengaruhi kesehatan. Kesehatannya akan terganggu, bila pengungsi kekurangan air atau mengonsumsi air tercemar. Karena itu, kualitas air harus memadai dan rasanya harus dapat diterima oleh pengungsi.

Jamban atau mandi, cuci, kakus (MCK) juga menjadi kebutuhan pokok pengungsi. Apabila tidak tersedia atau jumlahnya kurang, akan mengakibatkan terganggunya kesehatan dan estetika. Standar minimalnya, antara lain:

1. Tahap awal bisa 1:50 (1 jamban untuk 50 orang) dan ditingkatkan maksimum 20 orang pengguna untuk 1 jamban.

2. Penggunaan jamban diatur oleh rumah-rumah tangga dan atau terpisahkan menurut jenis kelamin.

3. Jamban kolektif/umum dibersihkan atau dipelihara sehingga tetap digunakan oleh sasaran pengguna.

4. Jarak jamban tidak lebih dari 50 meter dari tempat pengungsian.

Pengendalian Vector

Vector adalah suatu agen pembawa penyakit. Penyakit yang ditularkan oleh vector dapat menyebabkan kematian dalam situasi bencana.

Perlindungannya bisa secara perseorangan, keluarga, atau secara fisik, lingkungan, dan kimiawi. Kalau limbah organik tidak dibuang dan menumpuk di pengungsian, dapat mengakibatkan pembiakan tikus, lalat, kecoa, mencemari air permukaan, timbul bau dan gangguan visual.

Semua blok pengungsian harus memiliki tempat sampah atau mempunyai akses pada lubang sampah umum, dengan jarak tidak melebihi 100 meter. Sampah diangkut dari tempat pengungsian sebelum menjadi gangguan/risiko bagi kesehatan. Salah satu solusinya adalah perlu penimbunan sampah di satu tempat.

Penulis adalah dosen Akatirta Magelang dan Environmental Engineer, URRP- JICA, For Aceh Province and Affected Areas in Northern Sumatera.

Post Date : 17 Mei 2006