|
PALEMBANG(SINDO) - Sejumlah pengemudi kemarin terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Sumatera Selatan karena membuang sampah sembarangan di beberapa ruas jalan protokol. Kendaraan mereka harus dikandangkan di Kantor Satpol PP guna mengikuti sidang yustisi.Tak main-main,para sopir yang terjaring razia didenda Rp200.000.Adapun kendaraan yang diamankan tersebut yakni Isuzu Panther,angkot Ampera-Sekip,truk tangki pembawa minyak goreng,dan satu unit mobil Toyota Kijang. Kepala Satpol PP Kota Palembang Herman mengatakan, sidang yustisi yang mereka lakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 12/2006 tentang Kebersihan.Di dalam perda tersebut diatur sanksi bagi pembuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda maksimal Rp5 juta dan kurungan tiga bulan. Para pembuang sampah di jalan ini juga dikenakan Perda No 44/2002 tentang Ketertiban dan Keamanan.“Mereka sudah kita denda Rp200.000. Ini kita lakukan agar ada efek jera,” kata Herman kepada SINDO kemarin.Menurut Herman, perda tersebut sebenarnya sudah lama diberlakukan, namun belum menerapkan sanksi. ”Agar perda ini efektif, sanksi seberat-beratnya kita berikan kepada pelanggar,” katanya. Herman menjelaskan, para pelanggar yang mereka tangkap beralasan tidak tahu menahu kalau membuang sampah didenda. “Tetapi, itu alasan saja.Aturan itu kan sudah sejak lama ada sekitar 2002 dan 2006.Sekarang apapun alasannya sanksi akan kita tegakkan,”tegasnya. Menurut Herman,kawasan dilarang membuang sampah dikhususkan pada sejumlah jalan protokol seperti di Jalan Kapt A Rivai, Sudirman, POM IX, dan ruas jalan protokol lainnya. Agar efektif, petugas patroli mengintai para pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang membuang sampah dari atas kendaraannya.Petugas siap segera menangkap dan menghukum pelanggar. “Sementara ini jalan protokol dulu. Jadi jangan coba-coba membuang sampah sembarangan,”ungkap Herman seraya menjelaskan pihaknya sedang menyiapkan sidang keliling jika sewaktu-waktu ada pengendara tertangkap basah membuang sembarangan. Sementara itu,Anang, 30, sopir mobil Panther yang tertangkap tangan membuang bungkus rokok mengaku heran dengan vonis sidang yang menjatuhkan denda kepada dirinya. Apalagi, dia mengaku tidak tahu membuang sampah sembarangan di jalan raya bisa dikenakan denda.Dia mengaku, tepergok petugas saat membuang bungkus rokok di di simpang traffic light Charitas.“Aku tak tahu kalau memang ada sanksi berupa denda dan kurungan jika membuang sampah sembarangan. Mestinya harus disosialisasikan dahulu sebelumnya,”ucap Anang. Dia sebenarnya sangat mendukung penegakan aturan termasuk denda bagi pembuang sampah sembarangan.Namun, kata dia,aturan tersebut harus mestinya diberlakukan secara adil dan bagi semua orang,termasuk menindak juga oknum pejabat atau PNS yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.“Sebelum merazia, apa mereka (petugas) sudah bersih dulu.Saya tidak keberatan asal adil,”ujarnya kesal. (siera syailendra) Post Date : 25 Februari 2009 |