|
DEPOK -- Penanganan masalah tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Depok belum juga berakhir. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Amri Yusra menyatakan, pihaknya melalui Komisi A DPRD Depok akan memanggil kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Asep Sumiarja untuk dimintai pertanggumg jawaban seputar penutupan TPA liar di RW 10 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok. "Sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan pembangunan, Komisi A punya kewajiban untuk segera menuntaskan masalah ini," ujar Amri kepada Republika, Selasa (13/12). Menurutnya, masalah TPA liar di Beji tersebut menyangkut kewibawaan Pemkot Depok. "Kita harus kaji lagi masalahnya apa, apakah karena ketidak tegasan dari peraturan atau pihak pelaksananya yang kurang tegas," tambahnya. Dia menilai, belum tuntasnya masalah TPA liar itu disebabkan tidak adanya kesunguhan dalam menegakkan peraturan oleh semua pihak. "Satpol PP juga harus mengkaji, apakah karena kurang tenaga atau petugasnya kurang disiplin," tandasnya. Amri berharap, pemkot Depok segera menyelesaikan masalah tersebut agar tidak berlarut-larut. "Jangan sampai gara-gara masalah ini wibawa Pemkot berkurang dimata masyarakat Depok," tandasnya. Sementara itu, Kepala Pol PP Pemkot Depok, Asep Sumiarja mengatakan siap menerima panggilan Komisi A. "Itu memang sudah seyogjanya, di alam demokrasi ini, dan salah satu wujud pengawasan oleh dewan, dengan meminta klarifikasi dari saya" ujarnya. Menurut Asep, hari ini, Lurah Tanah Baru akan memangil Riste Tambunan (Pemilik tanah - red) dan Sri (pengelola TPA -red) untuk dimintai pertanggungjawaban. "Itu sudah pemanggilan yang ke tiga kali," ujarnya. Asep berharap, hari ini, masalah tersebut bisa segera dituntaskan. Asep mengatakan, selama ini pihaknya sudah bersungguh - sungguh melaksanakan SK wali kota yang memerintahkan agar TPA tersebut ditutup. "Dalam waktu dekat kita akan pasang portal lagi di lokasi, dimana tidak memungkinkan lagi bagi mereka untuk beroperasi," tegasnya. Menurutnya, seharusnya ada class action dari warga yang menolak keberadaan TPA liar tersebut. "Tap bukan berarti kita lepas tanggung jawab," ujarnya. Bahkan, Menurut asep, warga di RW 10 sepertinya tidak keberatan dengan keberadaan TPA liar itu. Saat ditanyai apakah tindakan pihak pengelola TPA tersebut dikenakan sanksi hukum berdasarkan kesalahan yang selama ini mereka lakukan, Asep menolak berkomentar. ( c43 ) Post Date : 14 Desember 2005 |