Soal Sampah, Jangan Sendiri-sendiri

Sumber:Pikiran Rakyat - 02 April 2007
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).-Penanganan masalah sampah di Kota Bandung mestinya dilakukan secara bersama dan terpadu. Penanganan tidak bisa dilakukan parsial dan sendiri-sendiri, tanpa mengembangkan kerja sama dan koordinasi dengan pihak lainnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Numan Abdul Hakim mengungkapkan hal itu, usai mengikuti seminar tentang Re-Code DNA di Kantor Bapeda Jabar, Jumat (30/3). Ia menanggapi rencana Pemkot Bandung mengembangkan pabrik pengelolaan sampah di Bandung timur.

"Persoalan sampah di Kota Bandung, sebaiknya ditangani bersama-sama dan terpadu. Seharusnya, kewenangan ini dilakukan secara bersama dengan kabupaten/kota lainnya," ungkapnya.

Numan mengatakan, bisa saja Pemprov Jabar mengambil alih pengelolaan sampah di Kota Bandung. Hal itu dilakukan untuk mengarahkan kembali proses penanggulangan sampah bersama. Berdasarkan kesepakatan awal antara Pemprov Jabar, Pemkot Bandung dan Kab. Bandung, sudah ada iktikad bersama bahwa persoalan sampah ini akan dilakukan secara bersama. Tapi, akhirnya tetap jalan sendiri-sendiri, tuturnya.

Desa Nambo

Pemprov Jabar sudah menyediakan lokasi pembuangan sampah, yakni di Desa Nambo, Kec. Klapanunggal, Kab. Bogor. Saya telah melaporkan kepada gubernur untuk segera membentuk tim. Lahan milik Perhutani ini akan digunakan bersama, baik dari Pemkab Bogor, Pemprov Jabar dan pihak ketiga. Jadi, lokasi ini yang paling memungkinkan.

Hanya, lanjut Numan, penanganan sampah di Kota Bandung, Kab. Bandung, dan Kota Cimahi adalah kewenangan yang dilakukan sendiri-sendiri. Pemkot Bandung, misalnya, memilih beker jasama dengan PT BRIL untuk mengolah sampah dengan sistem waste to energy.

Inilah masalahnya. Semua merasa memiliki kewenangan sendiri-sendiri, dengan bersandarkan pada aturan masing-masing. Jadi, semuanya serba berjalan sendiri-sendiri. Pemprov juga sulit melakukan koordinasi, ujar Numan. Khusus untuk penanganan sampah di Kota Bandung, kata Numan, sebetulnya sudah disediakan lokasi tempat pembuangan akhir sampah (TPA) di Sarimukti, milik Perhutani. (A-64)



Post Date : 02 April 2007