|
BANDUNG, (PR).Permohonan Pemkot Bandung untuk membuang sampahnya ke TPA Babakan terhitung 1 Januari 2006 dipastikan ditolak, karena kapasitas dan infrastruktur TPA tersebut tidak memadai. Babakan tidak mungkin digunakan. Apalagi, truk-truk sampah dari Kota Bandung besar-besar. Jadi, kami tidak bisa mengizinkan sampah dari Kota Bandung dibuang ke sana, kata Wakil Bupati Bandung, H. Yadi Srimulyadi, Selasa (27/12). Kendati demikian, Yadi yang didampingi Kabag Bina Pemerintahan Umum, Drs. H. Yoyon Setiawahyono menyatakan, penolakan itu belum secara resmi disampaikan Pemkab Bandung kepada Pemkot Bandung. Apalagi, saat ini, mereka tengah konsentrasi membahas soal penggunaan TPA alternatif di daerah Citatah, Kec. Cipatat, Kab. Bandung. Pembahasan mengenai hal itu akan dilanjutkan Rabu (28/12) ini. Menyinggung adanya penolakan warga Citatah mengenai rencana TPA alternatif di Kp. Cimerang dan Kp. Cileungsing, hal itu diakui Yadi dan Yoyon. Namun, hal itu akan dibahas lebih lanjut, mengingat, mereka belum mengetahui secara pasti apakah warga yang menolak itu yang akan dilalui oleh truk-truk pengangkut sampah atau tidak. Namun, kata Yadi, jika ternyata masyarakat di sana tidak menolak, Pemkab Bandung akan mengizinkan penggunaan lokasi yang diusulkan Pemkot Bandung dan Pemkot Cimahi sebagai lokasi TPA alternatif. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab mereka dalam ikut menyelesaikan permasalahan sampah di Bandung Raya. Ia berharap, lokasi yang diusulkan Pemkot Bandung dan Cimahi sebagai lokasi TPA alternatif agar berada pada satu titik. Hal itu, tentunya akan lebih memudahkan dalam penelitian, pengkajian, sosialisasi kepada masyarakat, serta tidak merugikan banyak pihak. Sebelumnya, Bupati Bandung H. Obar Sobarna mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan Pemkot Bandung dan Pemkot Cimahi akan meminta rekomendasi dari Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang kondisi darurat. Hal itu diharapkan, bisa mendorong percepatan penggunaan Citatah sebagai lokasi TPA alternatif. Mengingat, masa penggunaan TPA Jelekong akan berakhir pada 31 Desember 2005 ini. Jika rekomendasi itu bisa segera turun, katanya, pembuangan sampah ke Citatah bisa dilakukan. Selama itu pula, proses amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) tetap berjalan. Namun, jika ternyata dalam tempo 3-4 lokasi itu tidak memungkinkan, tentunya lokasi tersebut harus ditutup. Sementara, seperti diberitakan PR sebelumnya, masyarakat RW 12 Kp. Cimerang, Desa Citatah, Kec. Cipatat, Kab. Bandung menolak rencana pembangunan TPAS (tempat pembuangan akhir sementara) yang diusulkan Kota Bandung di sana. Mereka khawatir keberadaan TPAS itu akan menimbulkan pencemaran bagi warga dan masyarakat di empat desa lainnya. Penolakan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Kepala Desa Citatah, Tarjana kepada DPRD Kab. Bandung tertanggal 14 Desember 2005. Surat yang bernomor 300/195/Trantib, perihal surat penolakan masyarakat RW 12 Cimerang, Desa Citatah itu, dilampiri surat pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh 40 orang tokoh masyarakat di sana. Lembaran tanda tangan penolakan warga itu dibubuhi cap RW 12 dan ditandatangani oleh Ketua RW 12, Iyan Supriatna. Dalam surat pernyataannya, masyarakat RT 1-4 RW 12 Cimerang menyatakan, mereka keberatan dan tidak menyetujui apabila dibangun TPAS di sana. Hal itu katanya, selain akan berdampak negatif bagi RW 12, juga akan menimbulkan pencemaran bagi masyarakat di Desa Cipatat, Desa Ciptaharja, Desa Rajamandala, dan Desa Mandalasari. (A-136) Post Date : 28 Desember 2005 |