Soal Air, Menteri Turun Tangan

Sumber:Kompas - 19 Mei 2006
Kategori:Air Minum
Jakarta, Kompas - Selama dua pekan terakhir, PDAM Tirta Kerta Raharja Tangerang masih mengurangi pasokan air bersih curah ke Jakarta yang berdampak pada 200.000 warga Jakarta kesulitan mendapatkan air bersih. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum mulai turun tangan untuk menanganinya.

"Pengurangan pasokan air bersih dari Tangerang sudah terkait dengan persoalan otonomi daerah. Penanganan saat ini sampai pada tingkat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum," kata Kepala Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta Achmad Lanti, Kamis (18/5).

Achmad Lanti menyampaikan hal itu pada acara Temu Pelanggan Air Bersih di wilayah Jakarta Barat. Ia mengharapkan pekan depan sudah diperoleh hasil penanganan kedua menteri itu.

Sejak 4 Mei lalu, PDAM Tangerang mengurangi pasokan air bersih curah ke Jakarta 28 persen dari 2.800 liter per detik. Pengurangan pasokan air bersih sekitar 750 liter per detik itu berdampak pada macetnya penyaluran air bersih sekitar 40.000 pelanggan atau 200.000 orang.

Penyaluran air bersih dari Tangerang ini didistribusikan operator PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja) melalui dua pompa di Rempoa, Ciputat, dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dari pompa Rempoa pendistribusiannya ke wilayah Jakarta Barat, sedangkan dari pompa Lebak Bulus pendistribusiannya ke wilayah Jakarta Selatan.

Secara terpisah, Direktur Utama PDAM DKI Haryadi Priyohutomo mengatakan, pengurangan pasokan dari Tangerang merupakan dampak tidak dipenuhinya permintaan kenaikan harga. "Selama ini PDAM DKI membayar air bersih dari Tangerang Rp 1.345 per meter kubik. Tangerang meminta harga Rp 1.650 per meter kubik," kata Haryadi.

Atas permintaan kenaikan itu, PDAM DKI menyetujui kenaikan menjadi Rp 1.550 per meter kubik. Namun, PDAM Tangerang belum bisa menerima dan tetap minta kenaikan harga menjadi Rp 1.650 per meter kubik.

Penalti

Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih mengatakan, selama ini bentuk-bentuk kesalahan pelanggan air bersih selalu dikenai penalti oleh operatornya. Misalnya, pembayaran rekening air yang terlambat, pelanggan akan dikenai penalti denda. "Operator air bersih juga wajib dikenai penalti," kata Indah. (NAW)

Post Date : 19 Mei 2006