|
BANDUNG, (PR).Untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi, Garut, dan Sumedang, pada Selasa (27/12) siang kemarin, telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pembentukan wadah pengelolaan sampah bersama di ruang rapat basement Gedung Sate. Kesepakatan bersama ini berdasarkan acuan kesepakatan pengelolaan sampah bersama yaitu SKB kerja sama pengembang dan pengelola infrastruktur wilayah metropolitan Bandung pada 13 Juli 2004, dan nota kesepahaman 7 Maret 2005 tentang pengelolaan sampah di metropolitan Bandung. Selain itu, juga berdasarkan SK pembentukan tim Perumus Greater Bandung Waste Management Coorporation (GBWMC) pada 13 Mei 2005, dan kesepakatan dalam tim perumus pembentukan GBWMC. Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat, Drs. H. Nu'man A. Hakim, tujuan pembuatan SKB antar provinsi dan kabupaten/kota ini adalah untuk mempercepat proses pengelolaan sampah bersama, terkait mengenai pendirian GBWMC. Ia juga menuturkan bahwa permasalahan sampah ini memerlukan keterlibatan semua pihak. Hal ini pada dasarnya memang kewenangan daerah otonomi. Namun, sampah ini memerlukan keterlibatan semua pihak maka diperlukan kerja sama dan keterlibatan dalam bentuk kesepakatan di tingkat korporasi, kata Numan. Numan juga mengatakan bahwa pertemuan ini juga dimaksudkan untuk menentukan tempat dan prosesnya seperti apa. Ini baru tahap awal. Januari depan diharapkan akan ada badan usahanya. Empat bulan mendatang diharapkan ada penanganan yang bagus, ujarnya. Senada dengan Numan, Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada mengatakan bahwa hal ini merupakan program pemerintah provinsi dalam rangka penanganan sampah regional, gabungan untuk tempat dan pengelolaannya. Awal pembentukan pengelolaan sampah bersama ini dititikberatkan pada pengelolaan TPA (tempat pembuangan akhir). TPA wilayah Barat dan wilayah Timur. Sesuai dengan bahan yang didapatkan PR, pembangunan ini diprioritaskan pada pembangunan TPA di wilayah timur. Baik secara fisik, administrasi, maupun sosial ekonomis karena TPA wilayah Timur lebih memiliki kelayakan dibandingkan dengan wilayah Barat. Untuk sistem pengolahan sampahnya sendiri, dari hasil studi kelayakan didapatkan bahwa dalam 10-15 tahun pertama teknologi di TPA secara teknis dapat dikatakan paling layak. Dikaitkan pula dengan kemampuan ekonomi masyarakat di Metropolitan Bandung, antara lain sistem sanitary landfill, composting, dan daur ulang. TPA nantinya juga akan dilengkapi dengan sistem penampungan antara (SPA). TPA darurat Untuk mengantisipasi penumpukan sampah di Kota Bandung pascapenutupan TPA Jelekong akhir bulan ini, pemkot masih melakukan pembicaraan dengan Pemkab Bandung, Sumedang, dan Garut. Untuk tempatnya, kalau tidak Sumedang, Garut, ya Kabupaten Bandung, ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan surat kepada Bupati Garut, meminta agar tempat pembuangan sampah Garut diizinkan untuk dipergunakan dalam beberapa hari. Selain itu, pada Selasa (27/12) pemkot bersama dengan Pemkab. Bandung meminta rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup, bahwa dalam keadaan darurat bisa diberikan izin untuk melakukan pembuangan tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk sementara waktu. Jika sampai 1 Januari surat rekomendasi tersebut belum ada, paling sampah menumpuk di depan-depan rumah kita dulu. Sementara mau membuang ke mana? yang pasti di TPS menumpuk. Tapi, kita juga akan berupaya mengangkut, kata Dada . Sedangkan anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Adang Suhyatna mengatakan bahwa dari pertemuan kemarin dengan Wali Kota Bandung, telah diberitahukan bahwa pemerintah Kota Garut telah siap untuk menampung dan dijadikan tempat pembuangan sampah sementara, dengan catatan pemkot masih berusaha mencari tempat di Kota Bandung. Menurut dia, awal Januari 2006 nanti TPA Pasir Impun akan diperlebar untuk menangkal tumpukan-tumpukan sampah. Sampai saat ini dewan belum pernah bertemu lagi dengan konsorsium sampah, PT Brill sejak penandatanganan MOU, ujarnya. Ia menegaskan, dirinya optimis bahwa permasalahan sampah ini dapat diatasi melihat upaya-upaya yang dilakukan oleh pemkot. (CW-11/CW-3) Post Date : 28 Desember 2005 |