Sistem CDM Dikoreksi

Sumber:Kompas - 04 Desember 2007
Kategori:Climate
Nusa Dua, Kompas - Mekanisme pembangunan bersih atau clean development mechanism/CDM, sesuai dengan Protokol Kyoto, dikoreksi. Revisi ini dilakukan karena selama ini masih terdapat kegagalan seperti pada proses transfer teknologi ramah lingkungan dari negara maju ke negara berkembang.

Demikian dikatakan Ketua Delegasi RI Emil Salim hari Senin (3/12) dalam konferensi pers di Paviliun Indonesia yang terletak di kawasan penyelenggaraan Konferensi Para Pihak Ke-13 dalam Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (COP-13/UNFCCC) di Nusa Dua, Bali.

Begitu pula pengelolaan dana 2 persen dari pembelian karbon sesuai dengan sertifikat pengurangan emisi yang terkumpul saat ini sebesar 93.886.193 ton karbon dioksida oleh negara-negara maju belum ditangani.

"Delegasi RI bersama delegasi negara-negara berkembang lainnya akan mendorong implementasi mekanisme pembangunan bersih untuk disederhanakan," kata Emil Salim.

Emil mengatakan, seperti negara-negara kepulauan kecil yang menghadapi ancaman pulaunya akan tenggelam selama ini tidak bisa memperoleh dana adaptasi dari CDM. Ini disebabkan tidak adanya institusi yang dibentuk untuk mengelola pendapatan 2 persen dari pembelian karbon oleh negara-negara maju.

"Pulau-pulau kecil, terutama di negara-negara berkembang, saat ini sudah dan akan tenggelam, tetapi negara-negara yang bersangkutan tidak bisa memiliki akses adaptasi dari program CDM," ujar Emil.

Emil mengatakan, Protokol Kyoto sebenarnya juga mengatur kewajiban negara maju untuk mentransfer teknologi kepada negara-negara berkembang. Sasarannya, supaya negara-negara berkembang mampu membangun secara berkelanjutan.

"Di dalam COP-13 hari ini, institusi yang dibentuk untuk menangani transfer teknologi itu dirombak. Kegagalan menangani transfer teknologi dari negara maju ke negara berkembang akan terus dibenahi dari sisi institusinya," kata Emil.

Akses disederhanakan

Wakil Ketua Delegasi RI Masnellyarti Hilman, yang juga selaku Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup, mengatakan, akses registrasi proyek CDM juga diperjuangkan untuk disederhanakan prosedurnya. Begitu pula kewajiban menurunkan emisi bagi negara-negara maju dengan nilai rata-rata 5 persen agar ditingkatkan menjadi 25 persen sampai 45 persen.

"Peningkatan jumlah penurunan emisi dari negara maju diharapkan supaya dana adaptasi dari program CDM bertambah besar," kata Masnellyarti.

Berdasarkan data terakhir UNFCCC, saat ini sudah dikeluarkan 93.886.193 sertifikat unit pengurangan emisi kepada 23 negara berkembang. Indonesia belum termasuk negara yang berhasil menjual karbon sehingga tidak ada sertifikat penjualan karbonnya.

Dua negara berkembang yang terbanyak dalam penjualan karbon meliputi India (31.963.858 sertifikat/34,05 persen) dan China (23.403.461 sertifikat/24,93 persen). Satu sertifikat unit pengurangan emisi karbon itu ekuivalen dengan penjualan satu ton karbon dioksida.

Indonesia dalam hal ini sudah mendapatkan 11 proyek CDM yang diregister dengan ekspektasi 2.029.430 sertifikat unit pengurangan emisi. Namun, sampai sekarang tidak ada transaksi penjualan karbon untuk 11 proyek CDM tersebut. (NAW)



Post Date : 04 Desember 2007