Sesuai Undang-Undang No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan kesehatan dalam sektor sanitasi menjadi urusan wajib Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Sehubungan dengan kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas peran Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten/Kota supaya mampu membuat peta kondisi sanitasi, merancang kebutuhannya, implementasi, operasi dan pemeliharaan, serta monitoring dan evaluasi. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, maka disusunlah Buku Manual Pengembangan Strategi Sanitasi Perkotaan berdasarkan pengalaman yang diperoleh di kota Blitar, Surakarta, Banjarmasin, Denpasar, Payakumbuh, Jambi, Tegal, Pekalongan, Batu, Kediri, Padang dan Bukittinggi. Buku Manual ini dimaksudkan sebagai pegangan bagi Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi dalam pembangunan sanitasi di kota dan kawasan perkotaan. Manual Tahap D tentang Penyusunan Rencana Tindak Sanitasi Kota merupakan bagian keempat dari rangkaian proses pelaksanaan Pembangunan Sanitasi Kota.
Daftar Isi:
Kata Pengantar
Daftar Isi
Pendahuluan – Tahap D Rencana Tindak Sanitasi Diagram Alir Penyusunan – Rencana Tindak Sanitasi
Modul D-01 Kaji Informasi Terkait D-02 Periksa dan Tentukan: Program dan Kegiatan dalam Kerangka waktu pelaksanaan D-03 Susun (Ulang) dan Tentukan: Program dan Kegiatan dalam kerangka waktu pelaksanaan D-04 Identifikasi: Sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan D-05 Penyiapan Rencana Tindak Sanitasi D-06 Pertemuan Konsultasi dengan Kepala SKPD D-07 Audiensi dan Lobi ke Walikota dan DPRD setempat D-08 Penyelesaian Rencana Tindak Sanitasi D-09 Diskusi Lanjutan dengan Pemilik Sumber Dana Alternatif D-10 Penyiapan Proposal Program dan Kegiatan
Lampiran
Colophon
Post Date : 15 Juni 2010
|