|
BANDUNG - Hampir separuh wilayah Kota Bandung kini masuk kategori zona kuning dan merah alias kekurangan air tanah. "Karena itu, pemerintah tak lagi mengizinkan setiap pengambilan air bawah tanah lebih dari satu titik," kata Wali Kota Bandung Dada Rosada seusai rapat evaluasi kinerja pemerintahan di Bandung kemarin. Menurut Dada, kawasan yang masuk zona merah adalah kawasan yang sudah dilarang untuk diambil air muka bawah tanahnya. Salah satunya di kawasan Jalan Asia-Afrika. "Kami bahkan tak memberikan rekomendasi izin pada 13 hotel baru untuk mengambil air bawah tanah," ujarnya. Kepala Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Nana Supriatna mengatakan, dari hasil penelitian 2005, zona merah berada di wilayah Bandung Selatan, Utara, dan Barat. Di kawasan ini, pada kedalaman 40 meter, sudah tidak ada air yang bisa diambil. Padahal, pada 2005, air tanah baru bisa diambil pada kedalaman 20 meter. Sejauh ini belum ada penelitian lanjutan tentang kedalaman zona merah dan penurunan muka tanah di kawasan Kota Bandung. "Ini yang tengah dikaji dengan lembaga ilmu penelitian dan belum ada hasil terbaru," ungkapnya. Menurut Nana, krisis air di zona merah karena banyaknya penggunaan air bawah tanah untuk keperluan industri dan rumah tangga yang berlebihan. Caranya dengan membuat lebih dari satu titik sumur bawah tanah. "Di pusat kota, ada beberapa zona wilayah yang sudah kekurangan air bawah tanah. Terutama di Jalan Asia-Afrika," ujarnya. Sebenarnya, kata Nana, sudah ada pembatasan pemakaian air bawah tanah oleh industri. Misalnya, yang semula mempunyai empat sumur air bawah tanah dikurangi tiga dan seterusnya. ALWAN RIDHA RAMDANI Post Date : 08 Januari 2009 |