|
BANDUNG, (PR).Dalam sepekan ke depan, tumpukan sampah di Kota Bandung dipastikan terangkut. Jaminan evakuasi sampah secara keseluruhan itu dikatakan Humas PD Kebersihan Kota Bandung, Sefrianus Yosef, Kamis (22/6). Sampah yang terangkut sudah mencapai 95 %. Karena itu, dalam minggu ini, seluruh tumpukan sampah lama bisa terangkut dan dibuang, katanya. Menurut dia, sampah yang belum dibereskan berada di jalan-jalan kecil perumahan. Tapi, kami masih kekurangan armada. Dana bantuan dari Pemprov Jabar senilai Rp 2,1 miliar yang akan dialokasikan untuk pengadaan armada pengangkut dan sewa alat berat, hingga saat ini belum turun, ujar Yosef. Selain kendala armada angkutan, jarak tempuh yang jauh ke TPA Gedig Desa Sarimukti Kec. Cipatat Kab. Bandung, juga menghambat percepatan penanganan sampah. Jaraknya bisa dua sampai tiga kali lipat dibanding TPA Cicabe maupun Jelekong. Dalam satu hari, truk hanya mampu melakukan pengangkutan sebanyak dua kali, katanya. Lapor ke dewan Sementara itu, sebelum berangkat ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hari ini, (Jumat, 23/6), Wali Kota Bandung Dada Rosada, melaporkan rencana kepergiannya dan merinci pengajuan bantuan dana sebesar Rp 640 miliar kepada DPRD Bandung, kemarin. Dalam laporannya, Dada menyebutkan, pengajuan alokasi dana terbesar untuk pembangunan pabrik sampah dan pengadaan peralatannya. Disamping untuk pembebasan lahan. Mengenai pengajuan bantuan dana kepada Bappenas, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali mengiharapkan upaya Pemkot Bandung mendapat respons positif dan ditanggapi dengan cepat. Agar masalah sampah yang sudah terlalu lama cepat tertangani, katanya. Saat ditanya mengenai penggunaan dana tak tersangka dari APBD tahun anggaran 2006, Lia mengungkapkan, dana yang tersedia jumlahnya kecil. Permintaan bantuan itu setengahnya dari total nilai APBD. Jadi, tidak mungkin menggunakan dana itu untuk membangun pabrik. Langkah konkret yang dapat diambil, menurut Lia, diantaranya mengupayakan efisiensi anggaran. Dewan akan mem-back-up dari sisi hukum. (A-158) Post Date : 23 Juni 2006 |