Sembilan Usaha "Laundry" Tutup Sumur Bor

Sumber:Kompas - 04 Oktober 2008
Kategori:Air Minum

Jakarta, Kompas - Sejumlah pelaku usaha laundry and dry cleaning atau pencucian dan pencelupan jins di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menata lingkungan pabrik mereka dengan menutup sumur bor.

Sampai hari Jumat (3/10), sembilan dari 48 pelaku usaha ini telah menutup sumur bor yang memiliki kedalaman 100 meter sampai 150 meter itu. Pengusaha beralih menggunakan air PAM Jaya.

”Sudah ada sembilan pengusaha yang menutup sumur bor mereka dan saat ini telah menggunakan air PAM,” kata Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan, Jumat kemarin menanggapi rencana relokasi usaha laundry di Kelurahan Sukabumi Selatan pada tahun 2010.

Namun, Djoko tidak bisa merinci satu per satu nama kesembilan perusahaan tersebut. Dia mendesak pelaku usaha serupa lainnya untuk segera menutup sumur bor mereka.

”Setelah Lebaran ini, saya berharap tidak ada lagi laundry yang menggunakan sumur bor. Semuanya sudah harus menggunakan air PAM,” ujar Djoko.

Sebulan lalu, tepatnya 3 September, pengusaha laundry menyatakan bersedia usaha mereka direlokasi pada tahun 2010. Sebelum direlokasi, mereka telah berjanji akan memperbaiki lingkungan yang sudah tercemar dengan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Para pelaku usaha ini juga akan membangun cerobong asap untuk mengurangi dampak pencemaran udara.

Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan menegaskan tidak akan ada toleransi lagi. ”Jika sampai November mendatang pelaku usaha ini tidak memenuhi isi kesepakatan yang sudah mereka buat, usaha mereka harus ditutup,” ujar Djoko tegas.

Ilegal

Seperti diberitakan, rencana relokasi industri tersebut sudah mencuat sejak tahun 2005.

Saat itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 95 Tahun 2005 yang menyatakan pengoperasian laundry di Kelurahan Sukabumi Selatan ilegal karena tidak dilengkapi izin dari Dinas Pertambangan DKI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI, serta Badan Pengolahan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI (Kompas, 4/9).

Keberadaan usaha ini juga dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab Kelurahan Sukabumi Selatan diperuntukkan sebagai kawasan permukiman penduduk dan industri perumahan, bukan untuk industri besar, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI tahun 2010.

Selama ini usaha laundry tersebut umumnya menggunakan air tanah dengan kedalaman sumur mencapai 100 meter sampai 150 meter sehingga air lebih banyak tersedot industri. Akibatnya, warga setempat sulit mendapatkan air tanah lagi.

Limbah berbahaya

Selain itu, air limbah dari zat pewarna yang dihasilkan industri itu mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3). Dalam setahun terakhir, kehadiran usaha itu telah mencemari udara sekitar akibat penggunaan bahan bakar kayu dan batu bara.

Ketua Asosiasi Pengusaha Laundry dan Garmen Sukabumi Selatan Rozali MZ membenarkan bahwa satu per satu industri itu sudah mulai menata lingkungannya dengan menutup sumur bor milik mereka.

Hal itu, kata Rozali, untuk mendukung rencana Pemerintah Kota Jakarta Barat mengatasi permasalahan limbah. Dia berharap Pemprov DKI juga menertibkan usaha serupa dan penataan kembali kawasan dilakukan di kelurahan-kelurahan lain seperti di Srengseng, Palmerah, Tegalalur, dan Cengkareng. (PIN)



Post Date : 04 Oktober 2008