Sembarang Buang Sampah 132 Orang Didenda

Sumber:Kompas - 08 April 2011
Kategori:Sampah Luar Jakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 132 orang yang dikenai sanksi karena melakukan tindak pidana ringan dengan melanggar Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang pengelolaan kebersihan yaitu membuang sampah sembarangan.

"Mulai pertengahan Maret, kami sudah melakukan operasi penertiban di Jalan Diponegoro dan sedang menjalankan operasi yang sama di Jalan Kusumanegara, dengan hasil terdapat lebih dari 100 orang yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan di tepi jalan," kata Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Jumat (8/4/2011).

Pada operasi di Jalan Diponegoro yang difokuskan di depan Toko Prabukaca dan di depan Toko Lumayan dengan pengembangan operasi di Jalan Kyai Mojo, simpang empat asem gede dan juga di simpang tiga Jalan Gowongan, terdapat 46 warga yang membuang sampah secara sembarangan.

Sebanyak 44 orang diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk diproses secara hukum atas dakwaan telah melakukan tindak pidana ringan, dan dua lainnya dibebaskan dari proses hukum. "Satu di antaranya masih di bawah umur dan satu lainnya terganggu jiwanya," katanya.

Sebagian besar warga yang terjaring operasi kebersihan tersebut adalah warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Yogyakarta sebanyak 32 orang, 10 orang berasal sejumlah kabupaten di Provinsi DIY dan empat orang berasal dari luar Provinsi DIY.

Sementara itu, operasi di Jalan Kusumanegara dimulai pada Senin (4/4/2011) dengan fokus depan Makam Gadjah, depan bekas bangunan Toko Mitra dengan pengembangan operasi di sekitar simpang empat Pabrik Susu SGM.

Sejak dilakukan operasi hingga Jumat pukul 10.00 WIB, Dinas Ketertiban telah menjaring sebanyak 88 warga yang membuang sampah sembarangan.

Pada Kamis (7/4/2011), sebanyak 60 orang yang terjaring operasi kebersihan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta sedangkan sisanya akan disidang pada Senin (11/4/2011).

Di kedua tempat tersebut, Dinas Ketertiban melakukan operasi secara tertutup dengan jam operasi yang berbeda disesuaikan dengan karakteristik wilayah.

Dari sidang tersebut, warga yang terjaring operasi ketertiban kebersihan dikenai sanksi berupa denda dengan besaran bervariasi yaitu antara Rp 40.000 hingga Rp 60.000 meskipun ancaman maksimal hukuman di perda adalah hukuman kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta.

"Warga masyarakat juga banyak yang meminta kepada Dinas Ketertiban untuk menggelar operasi di wilayahnya seperti di Gondomanan, Kraton dan Wirobrajan," katanya.

Meskipun telah mengalihkan sasaran lokasi operasi ke wilayah lain, namun Bayu mengatakan bahwa wilayah-wilayah yang sebelumnya telah ditangani akan tetap dipantau.

"Kami ingin memberikan penyadaran kepada masyarakat, sehingga operasi kebersihan dilakukan terus menerus, tidak setiap hari berganti lokasi," katanya.

Berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2002 dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuang sampah di tepi jalan, tempat umum dan juga taman kota. Benny N Joewono



Post Date : 08 April 2011