Semarang Tercemar

Sumber:Suara Merdeka - 02 November 2010
Kategori:Sanitasi

SEMARANG - Sebagai kota yang memiliki industri,  Semarang menghadapi permasalahan, terutama soal pencemaran lingkungan.

Ada kecenderungan kasus pencemaran lingkungan tiap tahun naik. Meski bukan spesifik di Kota Semarang, Lambaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat secara umum daerah-daerah yang memiliki industri untuk kasus pencemaran selalu bertambah.

Sukarman dari LBH menyebutkan, pada 2008 dan 2009 ada peningkatan jumlahnya yakni 45 kasus. Untuk 2008 tercatat ada 172 kasus, sedang di tahun 2009 menjadi 217 kasus. Sektor lingkungan mencatat jumlah yang besar mencapai 158 kasus, sedang pesisir sebanyak 59 kasus.

’’Dari yang terdata dari semua kabupaten/kota di Jateng, Kota Semarang mencatat paling tinggi sebanyak 57 kasus, disusul Pati dengan 15 kasus. Ini menandakan pencemaran di Kota Semarang sebenarnya sudah masuk fase yang mengkhawatirkan. Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas terhadap segala permasalahan lingkungan. Namun sayang lagi, berbicara lingkungan, menjadi isu yang terpinggirkan,’’ kata dia, belum lama ini.

Sementara dari sisi penelitian akademik, pencemaran air menjadi ancaman yang cukup serius. Bakteri E-coli yang ditemukan di Kali Semarang sudah di atas baku mutu yang ditentukan. Padahal bakteri ini hanyalah indikator awal, dan dibelakangnya masih banyak bakteri patogen yang mematikan.

Dosen Magister Kesehatan Lingkungan Undip Ir Mursid Raharjo MSi menyebutkan, sudah ditemukan sampai 1.000-1.200 coli/mililiter air di kawasan tersebut. Ambang batas yang dibolehkan di sebuah sumber air bersih adalah 100 coli/50 mililiter air. Hasil penelitian di sekitar Kali Semarang, penyebaran pencemaran di kanan dan kirinya masing-masing sudah lebih dari 50 meter dari badan sungai.

Hal ini akibat dari kegiatan industri atau domestik. Dampak dari E-coli biasanya hanya diare, tetapi  bisa memicu pula penyakit liver, pencernaan yang lain, disentri dan kolera.

Sesuai UU

Ancaman lainnya yang bisa timbul adalah banyak industri yang menyebar tidak terkendali. Artinya industri berkembang di luar zona yang ditetapkan. Di Kaligarang misalnya, merupakan ancaman serius akibat berbagai macam industri yang hulunya ada di Ungaran. Biological Oxygen Demand (BOD) atau bahan organik terlarut yang diteliti di titik bendung Simongan terdeteksi 200 (ppm) miligram per liter.

’’Padahal seharusnya sesuai baku mutu hanya sekitar 80 ppm. Begitu nilai ini melebihi baku mutu, akan menggangu kehidupan badan air. Seperti diketahui, sumber air di Kaligarang juga dimanfaatkan oleh PDAM sebagai sumber air baku yang didistribusikan ke masyarakat,’’ ungkapnya.

Adanya kasus pencemaran lingkungan tidak bisa dipungkiri. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota, Ulfi Imran Basuki melalui Kabid Penanganan Sengketa Lingkungan dan Pemulihan Kualitas Lingkungan, Ir Gunawan Wicaksono menyebutkan, penindakan dari pemerintah sesuai kewenangan sudah sesuai UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

’’Sebenarnya dari kami sudah melakukan penindakan. Namun demikian, terkadang masyarakat melihat lain untuk masalah lingkungan belum tuntas. Persepsi penindakan inilah yang harus disamakan,’’ kata dia.

Dalam aturan tersebut ada tiga tahapan yang dilakukan pemerintah yakni teguran, paksaan dan pencabutan izin. Seperti halnya kasus aduan sampai sekarang ini ada 32 kasus meliputi pencemaran air, udara dan kerusakan lingkungan (galian C).

Dari jumlah kasus itu 27 aduan sudah diberikan teguran, satu aduan mendapatkan paksaan, satu kasus diputuskan dengan penutupan, satu kasus diputuskan untuk relokasi dan dua kasus tidak terbukti.

’’Seperti PT BIG stockpile terpaksa kami tutup termasuk penambangan galian C di Kecamatan Tembalang milik Supaat. UD Slamet Widodo, industri pengelolaan terasi mendapat paksaan pemerintah,’’ ungkapnya.

Seperti halnya di Tapak, BLH sudah menindak dengan memberikan teguran seperti pada PT Bukit Perak, PT Indofood Inggredient, PT Aquafarm Nusantara dan Indo Sentra Pelangi. Pada PT Aquafarm, pemkot sudah meminta penambahan kapasitas IPAL  dan ada rencana relokasi. (J12,K33,J14,H37-16)



Post Date : 02 November 2010