Palembang, Kompas - Pemerintah daerah perlu memikirkan langkah untuk menyelamatkan lingkungan hidup di Sumatera Selatan agar terhindar dari bencana alam. Tindakan memanfaatkan lingkungan hidup untuk tujuan komersial tanpa kontrol harus segera dihentikan.
Demikian pesan yang disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel dalam aksi Hari Bumi yang diperingati secara internasional setiap 22 April.
Walhi Sumsel melakukan aksi penanaman pohon di ruang terbuka hijau yang berada di simpang antara Jalan Rajawali dan Jalan Veteran, Palembang. Ruang terbuka hijau itu sekarang dimanfaatkan untuk lahan parkir mobil dan truk milik sebuah showroom.
Selain melakukan penanaman pohon, para peserta aksi juga memasang spanduk dan melakukan orasi.
Menurut Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat, Walhi Sumsel menyayangkan mengapa pemerintah daerah memberikan izin penggunaan ruang terbuka hijau untuk tujuan komersial. Padahal, ruang terbuka hijau berfungsi sebagai penyelamat lingkungan, yaitu sebagai kawasan penyerapan air.
Anwar Sadat mengatakan, Walhi Sumsel tidak semata-mata menyalahkan pihak swasta yang menggunakan kawasan terbuka hijau untuk tujuan komersial.
Menurut Anwar Sadat, di Palembang banyak ruang terbuka hijau yang dikomersialkan, seperti rawa-rawa untuk ruko atau pendirian bangunan di Kambang Iwak.
”Dengan sempitnya ruang terbuka hijau, berarti kondisi lingkungan hidup semakin parah,” kata Anwar Sadat.
Anwar Sadat mengungkapkan, Walhi Sumsel meminta ruang terbuka hijau dikembalikan kepada fungsinya.
”Kami tidak berspekulasi bahwa ada sesuatu di balik pemberian izin penggunaan ruang terbuka hijau untuk tujuan komersial. Yang penting ruang terbuka hijau dikembalikan,” kata Anwar Sadat.
Menanggapi aksi tersebut, Supervisor PT Maju Motor Febi mengatakan, tanah tersebut sudah menjadi milik PT Maju Motor dan ada sertifikatnya.
”Kalau tanah ini tidak ada sertifikatnya, kami tidak berani meletakkan kendaraan di sini. Mereka seharusnya melihat dulu status tanah ini,” kata Febi menjelaskan.
Dampak kerusakan
Berdasarkan data Walhi Nasional, pada 2008 telah terjadi 359 kali bencana alam yang terjadi di semua daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 bencana terjadi di Sumsel, yaitu banjir dan longsor.
Lokasi banjir dan longsor tersebar di Palembang, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Lahat, Prabumulih, dan Ogan Komering Ulu Timur.
Dampak dari bencana alam tersebut adalah 11.000 hektar sawah di Sumsel rusak dan terancam puso. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 22 miliar, belum termasuk kerugian seperti kerusakan rumah, tempat ibadah, dan sekolah.
Walhi Sumsel mencatat bahwa pemerintah daerah, termasuk DPRD, tidak segera melakukan revisi terhadap peraturan yang berorientasi pada persoalan lingkungan.
Menurut data Walhi Sumsel, pertambangan di Sumsel telah menghancurkan hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi seluar 2.648.457 hektar dari total hutan Sumsel seluas 3.777.457 hektar.
Khusus di Palembang, munculnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa untuk Dijadikan Lahan Bisnis telah melegitimasi pemanfaatan rawa dan ruang terbuka hijau untuk lahan bisnis.
Namun, munculnya perizinan tersebut justru melahirkan persoalan baru dalam bidang lingkungan.
Bagikan sapu tangan
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Muhammadiyah Peduli Bumi melakukan aksi simpatik di Bundaran Air Mancur. Aksi tersebut diisi dengan pentas teatrikal dan pembagian sapu tangan kepada pengendara yang melewati Bundaran Air Mancur.
Pembagian sapu tangan itu bertujuan untuk mengajak masyarakat agar memakai sapu tangan atau kain lap sebagai pengganti kertas tisu.
Mahasiswa juga mengajak masyarakat untuk menyelamatkan bumi, mulai dari kegiatan sehari-hari, seperti mengisi botol air mineral bekas dengan air dari rumah jika bepergian. Selain itu, mengajak masyarakat untuk mengurangi pemakaian tas plastik dengan membawa tas dari rumah untuk berbelanja.
Masyarakat juga diimbau agar memperbanyak kegiatan penanaman pohon di lingkungan rumah untuk mengurangi dampak pemanasan global. (WAD)
Post Date : 23 April 2009
|