BATAM, KOMPAS - Selama masa konsesi penyediaan air dan listrik yang perjanjiannya ditandatangani Otorita Batam dan swasta belum berakhir, warga Kota Batam tidak berdaya setiap kali tarif dinaikkan. Pasalnya, selama itu Pemerintah Kota Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam tidak memiliki posisi tawar apa pun.
Menjawab pertanyaan pers pekan lalu di Batam, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan tidak akan ada terobosan kebijakan apa pun terkait peran Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyangkut penentuan tarif air dan listrik.
”Nanti setelah selesai itu (masa konsesi), tentu akan dipindahkan ke pemerintah daerah. Tetapi ini kan dalam proses karena ini sudah berlangsung lama, lebih dulu Otorita daripada pemda, tentu itu harus dimaklumi juga. Tetapi, secara bertahap nanti kita akan selesaikan, termasuk pengalihan aset-aset,” kata Gamawan.
Saat ditanya nihilnya posisi tawar pemerintah kota dalam kenaikan tarif, Gamawan menyatakan, hal itu sebaiknya dikoordinasikan antara Otorita Batam (OB) dan Pemkot Batam. Pasalnya, kontrak yang telah ditandatangani antara OB dan Pemkot Batam harus diselesaikan.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan, pemerintah kota punya kewenangan. Namun, kewenangan yang sebagian besar masih berada di tangan OB tersebut dalam proses untuk dilimpahkan kepada Pemkot Batam.
Kenaikan tarif air minum per 1 April lalu adalah contoh nihilnya posisi tawar Pemkot Batam maupun DPRD Kota Batam. Kenaikan tarif ditetapkan PT Adhya Tirta Batam (ATB) selaku pemegang konsesi penyediaan air dengan persetujuan OB. (LAS)
Post Date : 31 Mei 2010
|