|
Tepatnya 25 tahun yang lalu di markas besar PBB, Indonesia meratifikasi CEDAW (Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) dan mengimplementasikannya lewat UU No.7 Tahun 1984. Apa hasil dari perjalanan CEDAW selama lebih dari 20 tahun di republik ini Hanya segelintir orang yang tahu dan menjalankannya. Selebihnya, mendengar kata CEDAW pun hanya terbengong-bengong. Nasib perempuan pun hampir tak mengalami perubahan. Delegasi Indonesia juga tak kalah sibuk mondar-mandir ikut kongres guna mengucap sepakat dengan segala komitmen internasional ini. Namun malang bagi PBB dan terlebih untuk perempuan, banyak negara (tidak hanya Indonesia), masih gemar menjadi macan kertas konvensi. Dalam pelaksanaan justru banyak hal yang bertolak belakang. Meski hasil evaluasi tiap lima tahun CEDAW selalu menggambarkan tiadanya kemajuan, bagaimanapun kita masih butuh sikap optimis di balik semua kepedihan itu. Dan karenanya tak berlebihan pula kiranya jika dalam rangka memperingati hari perempuan internasional 8 Maret kali ini CEDAW kembali didengung-dengungkan serta dikupas dengan lebih tegas, agar bangsa ini tak lagi mundur ke belakang. DAFTAR ISI :
Post Date : 06 April 2011 |