Sedot Air Tanah Diancam Pidana

Sumber:Koran Tempo - 19 April 2008
Kategori:Air Minum

JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan penyedotan air secara ilegal bisa dikenai pidana pencurian. "Sama dengan mencuri, jadi masyarakat dimintai kesadarannya," katanya kemarin di Balai Kota.

Pemerintah, ujar Prijanto, telah meminta agar pengawasan mengenai pengambilan air tanah ditingkatkan. Sebab, meskipun telah dibatasi dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Air Tanah, menurut dia, masih banyak terjadi pelanggaran.

Ia mengakui pengawasan pemerintah masih lemah. Terkadang pemerintah atau masyarakat baru tersadar saat keadaan sudah kritis. Prijanto memastikan keadaan tersebut tidak akan terjadi. Karena itu, "Kami akan meningkatkan pengawasan," katanya.

Berdasarkan Data Dinas Pertambangan, setiap tahun muka tanah di Jakarta turun 0,8 sentimeter. Sedangkan penurunan permukaan air tanah setiap tahun mencapai 4-8 meter akibat eksploitasi pengambilan air tanah.

Sebesar 82,5 persen penurunan muka tanah disebabkan oleh beban gedung pencakar langit di Ibu Kota dan 17,5 persen oleh penyedotan air tanah. Selama 2007, ada 1.700 pengelola gedung yang masih melakukan pelanggaran pengambilan air tanah.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertambangan Haris Pindratno mengatakan, dalam jangka panjang, batas maksimal penurunan muka tanah di kawasan Sarinah 80 sentimeter. Begitu pula penurunan di kawasan Mangga Dua. "Saat ini sudah turun sekitar 10 sentimeter," katanya dua hari lalu.

Menurut dia, lokasi penurunan air tanah juga terjadi di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, dan Jalan Kalilio, Senen, Jakarta Pusat, dengan penurunan maksimal pada jangka panjang masing-masing 30,27 sentimeter dan 43,42 sentimeter. RUDY PRASETYO



Post Date : 19 April 2008