Jakarta, Kompas - Dari 92 lembaga nonstruktural yang sekarang ada di Indonesia, pemerintah berencana menghapus 13 lembaga dan menggabungkan 39 lembaga lainnya dalam lima tahun ke depan. Lembaga nonstruktural itu dapat berupa komisi, komite, badan, atau dewan.
Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi saat rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (2/12) di Jakarta.
Informasi yang dihimpun Kompas, 39 lembaga nonstruktural yang akan digabungkan, antara lain, adalah Komisi Hukum Nasional, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Komisi Kepolisian Nasional, dan Staf Khusus Presiden.
Contoh lembaga lain yang akan digabungkan adalah Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Komisi Kejaksaan Nasional, serta Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
Sudi memperkirakan, kebijakan penghapusan dan penggabungan sejumlah lembaga yang umumnya didirikan setelah era reformasi ini akan membuat sejumlah pihak berteriak sehingga akan dilakukan secara bijaksana.
Meski sejumlah lembaga nonstruktural yang sekarang berdiri sudah jarang terdengar, keberadaannya pernah bermanfaat dalam mendorong kerja institusi formal dan perbaikan di masyarakat. ”Lembaga seperti Komnas HAM amat bermanfaat dalam membantu penegakan HAM. Buktinya, dalam lima tahun terakhir sudah tidak ada lagi pelanggaran HAM berat,” ungkap Sudi.
Anggota Komisi II DPR, Malik Haramain, menegaskan amat mendukung penghapusan serta penggabungan sejumlah lembaga tersebut. Apalagi, penentuan lembaga yang akan dihapus dan digabungkan sudah melalui kajian matang oleh 14 perguruan tinggi negeri di Indonesia.
”Selain kerjanya tidak jelas dan bahkan cenderung hanya menghabiskan anggaran negara, keberadaan sejumlah lembaga nonstruktural tersebut juga menambah gemuk birokrasi. Ini tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang ingin membangun birokrasi yang efektif dan efisien,” kata Malik.
Bahkan, Malik menilai, waktu lima tahun untuk menata lembaga nonstruktural tersebut terlalu lama. Untuk menghapus, cukup waktu satu tahun sebab organisasi lembaga itu umumnya tidak besar dan tidak memiliki struktur ke bawah. Jadi, penataan pegawai yang ada di dalamnya tidak terlalu sulit dilakukan. (NWO)
Post Date : 03 Desember 2009
|