|
BANDUNG -- Untuk mengangkut sampah yang menumpuk di 200 tempat pembuangan akhir (TPS) di Kota Bandung dibutuhkan waktu minimal satu bulan. Sedangkan untuk menormalkan kembali masalah sampah di Kota Bandung, akan terealisasi bila TPA Citatah mulai difungsikan. Menurut Dirut PD Kebersihan Kota Bandung, Awan Gumelar, upaya pengangkutan sampah yang menumpuk di TPA sudah dilakukan sejak Senin (9/1). Hingga Selasa (10/1), kata dia, pihaknya telah mengangkut sekitar 100 truk sampah dari sejumlah TPS priotitas. ''TPS Gasibu, Coblong, Cicadas, Cibungur, dam beberapa TPS lainnya,'' katanya kepada Republika, Senin (9/1). Untuk mengangkut sampah di 200 TPS ini, ungkap Awan, pihaknya mengerahkan 70 unit truk sampah dan sejumlah alat berat. Pengangkutan sampah dilakukan selama 12 jam, mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. ''Target kita satu hari sebanyak 100 rit sampah diangkut dari sejumlah TPS,'' imbuhnya. Selain pengangkutan, upaya lainnya adalah dengan penyemprotan TPS dengan deisinfektan. Penyemprotan ini, kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr Gunadi Sukma Bhinekas, dilakukan untuk mengurangi populasi lalat. ''Hanya sebatas mengurangi populasi lalat yang dikhawatirkan bisa menimbulkan penyakit pada masyarakat,'' katanya kepada Republika. Dikatakan Gunadi, penyemprotan dengan mengunakan pestisida jenis cynof, diprioritaskan untuk TPS-TPS yang berdekatan dengan pemukiman warga. ''Kita hanya melaksanakan permintaan dari PD Kebersihan. Jadi TPS mana yang harus segera disemprot PD Kebersihan yang menentukan,'' ujarnya. Sudah empat hari, lanjut Gunadi, penyemprotan TPS dilakukan. Selama empat hari itu, sudah delapan TPS besar yang dekat dengan pemukiman disemprot. ''Upaya ini akan terus dilakukan. Ini sesuai dengan skala prioritas. Penyemprotan ini hanya langkah antisipasi saja,'' katanya menjelaskan. Dari Kab Bandung dilaporkan, TPA sampah ilegal yang berada di RT 07 RW 23 Kampung Mekarsari, Desa/Kecamatan Baleendah, akhirnya secara resmi ditutup. Penutupan TPA ini secara simbolis dilakukan dengan cara pemasangan tiga papan larangan pembuangan sampah di tiga pintu masuk TPA pada Senin, (9/1). Pemasangan ini dilakukan oleh warga sekitar yang berkeberatan dengan adanya TPA dan disaksikan oleh aparat desa. Penutupan TPA ilegal ini didasarkan atas desakan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan TPA tersebut. Salah seorang warga, Aos Sohibul Hikmat (35 tahun) mengatakan, banyak kerugian warga akibat keberadaan TPA itu. Ia mengungkapkan, banyaknya lalat serta aroma sampah yang menyengat sudah sangat mengganggu kehidupan warga. Selain itu, warga pun merasa kesulitan untuk mendapatkan air bersih, akibat air tanah yang diperkirakan sudah tercemar. Sementara itu, dalam kasus longsor TPA Leuwigajah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung sudah mengirimkan berkas tersangka lain atas nama Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Bandung, Sudirman Wiriadimadja. Kejaksaan berharap penyerahan berkas tersebut bisa mempercepat proses kasus itu. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bale Bandung, Sutikno, SH, MH, mengatakan, pengiriman berkas tersangka kepada pihak Kepolisian dilakukan Senin (2/1). Dia menjelaskan, berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 tersebut ditandatangani Senin, (2/1) silam, dengan nomor registrasi B48/0.2.29/EPP-1/1/2006. Sementara itu, puluhan warga RW 14 Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kab Bandung, berunjuk rasa di depan TPA Pasir Impun. Mereka menolak TPA Pasir Impun yang berjarak 200 meter dari permukiman mereka diaktifkan kembali. Pasalnya, dampak dari pembuangan sampah kepada warga dirasakan sangat buruk. Aksi dimulai pukul 09.30 WIB-10.30 WIB. Puluhan warga berjalan kaki dari pemukimannya ke TPA Pasir Impun sambil menggelar spanduk bertuliskan warga RW 14 menolak diaktifkannya kembali TPA Pasir Impun. ''Baunya menyengat, selain itu banyak balita yang terserang penyakit,'' ujar Kepala RW 14, Adji Suharto, kepada wartawan, Selasa (10/1). (jok/dra/ren ) Post Date : 11 Januari 2006 |