|
BANDUNG -- Pemerintah Jawa Barat berencana menjadikan lokasi tempat pembuangan akhir Sarimukti menjadi lokasi pembuangan sampah permanen. "Selama penanganan sampah yang lain belum ada, ini akan menjadi (lokasi pembuangan sampah) utama," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Lex Laksamana di Bandung kemarin. Lokasi lahan milik Perhutani di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung, ini sebelumnya diproyeksikan menjadi tempat pembuangan sampah sementara bagi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. Lex mengungkapkan, bagi Kota Bandung, tempat itu akan menjadi cadangan lokasi pembuangan sampah kalau pembangkit listrik tenaga sampah telah dibangun. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kota Bandung, yang juga dihadiri perwakilan Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Rapat tersebut digelar untuk membahas penanganan TPA Sarimukti setelah longsornya gunung sampah di sana akhir pekan lalu. Insiden tersebut memaksa Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung menghentikan pembuangan sampah selama dua hari. Pasalnya, landasan beton penyangga mobil sampah ikut longsor. Longsoran sampah tersebut merusak tiga hektare sawah dan menutup aliran Sungai Cipandawuan. Masyarakat setempat pun sempat memblokade tempat pembuangan sampah itu. Akibatnya, sampah bertumpuk di mana-mana, seperti terlihat di Jalan Sukajadi, Pasteur, dan Riau. Menurut Kepala Humas PD Kebersihan Kota Bandung Adi Taufik, sekitar 250 truk sampah Kota Bandung yang biasanya mengusung sekitar 10 meter kubik sampah tak beraktivitas. Lex juga menyatakan dalam rapat kemarin juga diputuskan mempercepat pembenahan infrastruktur pendukung pengelolaan sampah di sana yang selama ini terhambat karena belum dilakukannya tender pengadaan prasarana. Pembenahan yang akan dilakukan di antaranya mencakup pembangunan instalasi pabrik kompos serta pembangunan akses jalan raya dan instalasi pengolahan air lindi. Sementara itu, untuk pengelolaan TPA Sarimukti itu, Lex menjelaskan, pemerintah daerah berencana membuat badan khusus setingkat unit pelaksana teknis daerah. "Rencananya ada unit pelaksana operasional sementara di bawah dinas tata ruang dan permukiman," katanya. AHMAD FIKRI | RINNY SRIHARTINY Post Date : 04 Mei 2007 |