|
Jakarta, Kompas - Selain satu kontainer daging sapi dibuang ke TPA Bantar Gebang, ternyata dua kontainer daging serupa juga dibuang ke suatu tempat yang hingga semalam tempat pembuangan itu belum diketahui secara pasti. Tiga kontainer daging lainnya yang belum sempat dibuang dibawa kembali ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Masyarakat yang menemukan daging yang dibuang itu diimbau untuk tidak mengonsumsinya. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Sampurno ketika dihubungi Senin (4/10) kemarin mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi daging sapi yang diindikasikan terkontaminasi itu. Masyarakat diminta tidak membuat spekulasi apa pun untuk memanfaatkan daging tersebut. "Kita harus mengamankan daging itu, jangan dibuang sembarangan. Daging itu harus dimusnahkan, jangan dikonsumsi, apalagi dari negara yang terjangkit penyakit. Karena kita tidak membolehkan pemasukan daging dari negara yang tidak bebas PMK (penyakit mulut dan kuku)," katanya. Prosedur yang dianjurkan oleh karantina untuk produk yang berasal dari negara yang tidak bebas PMK adalah daging tersebut dibakar, kemudian dikubur. Akhir pekan lalu ada enam peti kemas atau kontainer daging sapi-yang diperkirakan berasal dari Brasil-yang rencananya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Bantar Gebang. Satu peti kemas daging itu sempat dibuang di tempat tersebut, bahkan sebagian besar diambil oleh sejumlah warga. Dua peti kemas daging serupa dibuang di suatu tempat, sedangkan tiga peti kemas daging lainnya dibawa kembali ke Pelabuhan Tanjung Priok. Masyarakat yang sempat memungut daging yang dibuang di TPA Bantar Gebang kemudian memasak komoditas tersebut. Namun, sebagian yang memakannya akhirnya mengeluh pusing dan mual-mual. Selain dikonsumsi, sebagian daging yang dipungut itu diduga diperjualbelikan mengingat ada truk yang disiapkan untuk mengangkutnya ke luar lokasi. Kepala Administratur Pelabuhan (Adpel) Tanjung Priok Sato M Bisri mengatakan, secara prosedur, pemusnahan enam peti kemas daging yang dinilai sudah tidak laik dikonsumsi itu tidak menyalahi ketentuan. Namun, secara mekanisme, pemusnahan tersebut memang salah. "Secara prosedur memang sudah benar karena pengeluaran daging dari pelabuhan sudah diketahui oleh pihak-pihak yang terkait, seperti Bea dan Cukai, pihak pelabuhan, dan pihak kepolisian. Namun, karena daging itu dibuang, maka hal itu menyalahi mekanismenya, yang seharusnya dimusnahkan. Saya pasti akan minta penjelasan soal ini secepatnya," kata Sato. Jangan dikonsumsi Warga yang menyimpan daging sapi yang dibuang ke TPA Bantar Gebang itu diminta tidak mengonsumsinya. Hal ini perlu ditegaskan karena penelitian laboratorium terhadap daging sapi itu belum selesai. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Bambang Djati Santoso mengatakan, meski jumlah korban keracunan yang datang ke beberapa pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan puskesmas pembantu di wilayah Bantar Gebang masih sedikit, ancaman keracunan makanan itu bisa saja baru muncul beberapa hari kemudian. Sebab, hingga sekarang daging sapi ilegal yang dibawa dari Pelabuhan Tanjung Priok itu bakteriologinya masih diteliti di Badan POM Departemen Kesehatan (Depkes). Untuk mengetahui potensi PMK, menunggu hasil laboratorium Institut Pertanian Bogor (IPB). "Tadi tim dari Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular Depkes sudah datang untuk meninjau lapangan. Cuma kami khawatir, daging sapi itu sudah sampai ke pasar-pasar. Karena itu, warga diminta waspada kalau membeli daging. Jangan sampai tergiur oleh harga murah saja. Untuk masalah kesehatan yang mungkin timbul, Dinas Kesehatan DKI sudah menyatakan kesediaan untuk membantu," kata Bambang. Surat panggilan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Komisaris Besar Edwar Syah Pernong menolak tudingan jika Polres Bekasi tidak bertindak tegas karena pembuangan itu tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya. Ia menilai pembuangan daging sapi ke TPA Bantar Gebang yang tidak sesuai dengan prosedur itu sebagai tindakan yang membahayakan masyarakat karena terbukti sudah ada tiga warga yang menjadi korban. Menurut Edwar, yang paling bertanggung jawab terhadap pembuangan daging tersebut dan kemungkinan berpotensi sebagai tersangka adalah pejabat dari bagian pemusnahan. Untuk itu, Polres Bekasi kemarin sudah melayangkan surat panggilan kepada Ketua Tim Terpadu Pemusnahan Daging Pelabuhan Tanjung Priok, Adpel Tanjung Priok, petugas Karantina Hewan, serta pihak Bea dan Cukai. Selain itu, Polres Bekasi juga menahan 11 warga dan pemulung yang dengan sengaja menjual daging di sekitar Bantar Gebang. Minggu malam Polres Bekasi memusnahkan daging sapi sebanyak tiga mobil Colt Diesel yang didapati dari Pasar Durenjaya dan sekitarnya. Daging sitaan itu dikubur di Zona I TPA Bantar Gebang, di dalam lubang sedalam enam meter. Soal lolosnya keenam truk peti kemas daging sapi ke TPA Bantar Gebang, Ketua TPA Bantar Gebang dari PT Patriot Bangkit Bekasi (PBB) Suharna mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan pembuangan daging sapi ke TPA Bantar Gebang karena tidak ada surat-surat pendukung. "Tetapi kepolisian pelabuhan yang mengawal truk itu berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan DKI," katanya. Menurut dia, ketika petugas PT PBB mempertanyakan surat-surat, petugas kepolisian pelabuhan berkoordinasi antara lain dengan staf Dinas Kebersihan DKI yang saat itu ada di lokasi. Pembuangan kemudian diarahkan ke Zona IIIC. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengatakan, pembuangan daging itu adalah tanggung jawab Administratur Pelabuhan Tanjung Priok. Dua oknum petugas polisi yang mengawal peti kemas yang bermuatan daging ilegal itu tengah diperiksa oleh satuan profesi dan etika Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Pembuangan daging itu dilakukan Adpel Tanjung Priok. Tidak pernah ada koordinasi dengan kami (Dinas Kebersihan DKI Jakarta)," katanya, kemarin. (mar/otw/pin/eln) Post Date : 05 Oktober 2004 |